CILACAP, INFO_ PAS -  Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan  kembali  pindahkan sebanyak 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  ke Lapas Narkotika Kelas IIA  Nusakambangan untuk melaksanakan pembinaan Lanjutan. Selasa (13/06).Â
Pemindahan 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  Lapas Khusus Kelas IIA  Karanganyar Nusakambangan didasarkan pada Surat dari Kantor  Wilayah Nomor : W.13  PK.01.01.02- 261 tanggal 06 Mei 2023 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana dan telah memenuhi persyaratan Subtantif dan Administratif untuk menjalani pembinaan tahap lanjutan di Lapas Maximum Security.Â
Pelaksanaan pemindahan ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Â Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan perubahan tingkat resiko akan dilakukan Pembinaan Lanjutan di Lapas Maximum Security.Â
Kegiatan pemindahan WBP dilaksanakan dengan  pengawalan ketat  oleh Tim Tanggap Darurat (TTD) dan regu pengamanan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan serta bantuan pengawalan  dari Kepolisian Sektor Nusakambangan. Keberangkatan rombongan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengecekan identitas terlebih dahulu serta pengecekan kelengkapan berkas dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).Â
Kegiatan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini bertujuan agar narapidana tersebut mendapatkan pembinaan tahap lanjutan, guna mengurangi tingkat residivisme yang ada didalam LapasÂ
Pelaksanaan kegiatan  pemindahan narapidana Lapas khusus Karanganyar Nusakambangan berjalan  aman dan tertib dengan tetap memperhatikan kondisi dan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid 19 serta melampirkan hasil Rapid Test / Swab Test bagi Narapidana.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H