Mohon tunggu...
Lapas Karanganyar
Lapas Karanganyar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS Kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

voli

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Fasilitasi WBP Dalam Pelaksanaan Sidang Online

2 Juni 2023   19:06 Diperbarui: 2 Juni 2023   19:07 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Dok. tim humas
Dok. tim humas

KARANGANYAR, INFO_PAS-  WBP Lapsuska penuhi panggilan pengadilan menjadi saksi kunci dalam sidang online, Seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Layanani Sidang Online bagi WBP, kegiatan dilakukan dengan pengawalan dari regu pengamanan dan sesuai SOP pengawalan yang berlaku. Rabu (31/05). 

Sidang pidana secara online ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan RI. Maka dari itu ketiga instansi tersebut membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference. 

Kegiatan sidang yang dilakukan secara virtual sangat efektif dalam fasilitasi WBP yang sedang jalani pidana di dalam Lapas, pelaksanaan  sidang online dilakukan karena kondisi jarak yang jauh dan tidak memungkinkan dilaksanakan sidang secara langsung. 

Pelaksanaannya sidang dilakukan melalui media zoom metting yang menghubungkan WBP ke Pengadilan terkait yang dituju. WBP Lapsuska ikuti panggilan pengadilan dalam melaksanakan sidang, sidang dilaksanakan diruang Binadik secara online Setelah itu dilakukan sidang sesuai dengan tahapan dan alur persidangan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun