Mohon tunggu...
Lapas Karanganyar
Lapas Karanganyar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS Kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

voli

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pegawai Lapas Karanganyar Nusakambangan Ikuti Pelatihan Massive Open Online Courses (MOOD) Best Practice Pemasyarakatan

27 Maret 2023   18:48 Diperbarui: 27 Maret 2023   18:56 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pegawai Lapas Karanganyar Nusakambangan Ikuti Pelatihan Massive Open Online Courses (MOOC) Best Practice Pemasyarakatan

CILACAP, INFO_PAS -- Bertempat di ruang kerja masing-masing, Pegawai Lapas Karanganyar Nusakambangan tampak sibuk mengikuti Pelatihan MOOC Pemasyarakatan. Senin (27/03)

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dan untuk menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM akan menyelenggarakan Pelatihan dengan Metode Pembelajaran Mandiri melalui Massive Open Online Courses (MOOC) Best Practice Pemasyarakatan Gelombang I Tahun 2023 bagi Pegawai di bidang Pemasyarakatan.

Tujuan dari kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan petugas Pemasyarakatan (baik kompetensi, kualitas dan kapabilitas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang yang dapat yang dapat diikuti oleh seluruh petugas pemasyarakatan.

Peserta diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran mandiri melalui Aplikasi MOOC dengan jumlah minimal 8 Jam Pelajaran, minimal 2 Modul Pembelajaran. Setelah menyelesaikan Pelatihan dengan Metode Pembelajaran Mandiri melalui MOOC dan telah mengunduh Sertifikat, diwajibkan untuk mengunggah Sertifikat tersebut.

#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun