Mohon tunggu...
Lapas Karanganyar
Lapas Karanganyar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS Kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

voli

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kalapas Karanganyar Nusakambangan Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Disdukcapil Kabupaten Cilacap

16 Maret 2023   23:12 Diperbarui: 16 Maret 2023   23:16 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Dok Pribadi
Dok Pribadi

CILACAP, INFO_PAS - Siap Sukseskan Pemilu Tahun 2024, Kalapas Karanganyar Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sinergitas Administrasi Kependudukan Bagi WBP dengan Disdukcapil Kab. Cilacap, Kamis (16/03)

Dalam kegiatan ini, Lapas Karanganyar Nusakambangan juga  mengirimkan perwakilannya diantaranya Kasubsi Registrasi beserta staf.

Bertempat di Aula Wismasari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut terlaksana dengan lancar.

Pada kegiatan ini, diawali dengan penanyangan video selayang pandang UPT Se- Nusakambangan Cilacap, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan inti yakni penandatanganan perjanjian Kerjasama  oleh pihak disdukcapil dengan perwakilan masing-masing Ka. UPT se-Nusakambangan dan Cilacap.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Mardi Santoso selaku Koordinator Wilayah Nusakambangan dan juga sambutan dari Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Ibu Anisa Febriana.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan foto bersama Ka. UPT Se Nusakambangan Cilacap dengan Kepala Disdukcapil Kab. Cilacap.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun