Mohon tunggu...
Lapas Karanganyar
Lapas Karanganyar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS Kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

voli

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi Gedung dan Bangunan

16 Februari 2023   16:12 Diperbarui: 16 Februari 2023   16:14 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Lapas
Dok. Lapas
SEMARANG, INFO_PAS -- Sehubungan dengan peningkatan kebutuhan sarana prasarana di Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi Gedung dan Bangunan, Rabu (15/02).

Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor MHH-03.PR.01.03. Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2023. Di mana salah satu target kinerja yang diemban oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ialah inventarisasi kebutuhan revitalisasi gedung dan bangunan di lingkungan Kantor Wilayah.

"UPT diwajibkan untuk mengajukan clearence kepada Dinas Pekerjaan Umum sesuai kebutuhan. Terkait kebutuhan usulan revitalisasi didahulukan untuk yang sifatnya jangka pendek dan urgent," ujar Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Dedi Hartono membuka kegiatan.

Pada kesempatan ini menghadirkan Sub Koordinator Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Errien Yolanda Constantin sebagai narasumber. Dalam paparannya ia menjelaskan informasi mendetail terkait proses pembangunan bangunan gedung negara.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Lampirannya, bahwa semua pembagunan gedung Kementerian/Lembaga harus mendapatkan bantuan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ungkap Errien.

Lebih lanjut terdapat beberapa poin yang disampaikan yaitu, definisi bangunan gedung negara, siklus bangunan gedung negara, proses bantuan teknis penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara, proses clearance pembangunan bangunan gedung negara, perhitungan biaya konstruksi fisik, hingga komponen kebutuhan biaya pembangunan bangunan gedung negara.

#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun