Mohon tunggu...
Lapas Perempuan Gorontalo
Lapas Perempuan Gorontalo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kanwil Kemenkumham Gorontalo

Akun Berita Terlengkap Seputar Kegiatan Lapas Perempuan Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mitigasi Resiko, Lapas Perempuan Gorontalo Lakukan Perawatan dan Pemeliharaan APAR

23 Januari 2025   13:11 Diperbarui: 23 Januari 2025   13:11 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gorontalo - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo terus pastikan sarana prasarana penunjang keamanan selalu dalam keadaan baik serta upaya keselamatan dengan melakukan pemeliharaan dan perawatan secara rutin, Kamis (23/1)

Hal ini dilaksanakan mengingat telah banyak kasus-kasus gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi pada beberapa Lapas dan Rutan di Indonesia yang tentunya menjadi perhatian khusus di jajaran Pemasyarakatan tak terkecuali Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.

Humas LapuanGo!
Humas LapuanGo!

Menyadari hal tersebut, Kalapas Perempuan Kelas III Gorontalo Elang Kartini mengambil langkah progresif melalui Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, Ferawati Abdjul, bersama jajaran Staf Kamtib yang salah satunya dengan melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap sarpras tersebut.

Humas LapuanGo!
Humas LapuanGo!

Pemeliharaan dan perawatan kali ini berfokus pada Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ada di dalam blok hunian, dapur dan area kantor .

Elang Kartini menjelaskan bahwa pengecekan, perawatan dan pemeliharaan terhadap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tersebut merupakan salah satu upaya dalam mengantisipasi adanya kebakaran.

"Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan secara berkala mengingat penggunaannya merupakan faktor utama dalam memastikan lingkungan Lapas yang aman dan tertib," tuturnya (Humas LapuanGo!)

#kemenimipas
#ditjenpas
#lapasperempuangorontalo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun