Gorontalo - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo mengikuti rapat teknis pengisian kertas kerja penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2024, Kamis (14/3).
Hal ini dilaksanakan dalam rangka menjelang pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP yang terintegrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024.
Bertempat di ruang rapat, rapat teknis ini diikuti secara daring oleh Kalapas Perempuan Gorontalo Meita Eriza, para Pejabat Struktural dan Staf yang menangani SPIP.
Dalam kesempatan ini dijelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP sendiri adalah proses yang integrai pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi.
Tujuan organisasi tersebut dapat tercapai melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu saja, para Peserta Zoom juga mendapat beberapa penjelasan penting diantaranya terkait framework penilaian penyelenggaraan SPIP, integrasi parameter penilaian, penilaian maturitas berdasarkan Perban BPKP Nomor 5 Tahun 2021, kriteria penilaian, pembobotan nilai, dan lain sebagainya. (Humas LapuanGo!)
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H