Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

4 Orang WBP Bebas, Mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

18 Maret 2024   13:09 Diperbarui: 18 Maret 2024   13:11 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
4 orang wbp lapas terbuka kendal terima cb dan pb /dok. pri

Kendal - Setelah melaksanakan program pembinaan dengan baik, 4 (empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Terbuka Kendal kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Beryarat (CB). Kamis (07/03).

WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program PB dan CB setelah melalui masa hukuman dengan menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Terbuka Kendal. Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Elco menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi seluruh aspeknya.

"Empat warga binaan yang menjalani integrasi ini telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas berdasarkan aturan yang berlaku, yang bersangkutan juga telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana yang dimaksud sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, serta telah memenuhi kriteria penialain pada SPPN sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat" jelas Elco.

Sementara itu Elco mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat. Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh Staf Registrasi & Bimkemas sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun