Kendal -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12).
Dari 48 orang warga binaan Lapas Terbuka Kendal, terdapat 4 orang warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik yang pada hari ini juga mendapatkan Remisi Khusus Natal. Bertempat di Gedung Serba Guna Lapas Terbuka Kendal, Remisi Khusus Natal diberikan langsung kepada 4 warga binaan oleh Kepala Lapas Terbuka Kendal, Roni Darmawan.
4 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Natal dengan rincian 3 warga binaan mendapat remisi 1 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 15 hari.
Kepala Lapas Terbuka Kendal, Roni Darmawan mengungkapkan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive. "Remisi tersebut diberikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak ada pelanggaran selama menjadi warga binaan di Lapas Terbuka Kendal," jelas Roni Darmawan
Salah satu warga binaan (RS) menyampaikan bahwa dirinya sangat senang sekali mendapatkan remisi natal sebesar 1 bulan, dan termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Perlu diketahui bahwa, Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana dan anak didik yang beragama Kristen dan Katolik yang telah berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Roni berharap dengan pemberian remisi ini memotivasi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara serta tidak mengulangi tindak pidana. Diakhir sambutannya Beliau mengucapkan Selamat Merayakan Natal dan Tahun Baru 2024 kepada seluruh warga binaan yang beragama Nasrani.
Turut hadir pula dalam acara pemberian remisi Natal Tahun 2023, Ka KPLP Suko Kurniadi, Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja Mulya Adi Guna dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Elco Pebriantoro.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H