Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

4 WBP Lapas Terbuka Kendal Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023

26 Desember 2023   08:16 Diperbarui: 26 Desember 2023   08:22 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberian remisi khusus natal kepada 4 WBP Lapas Terbuka Kendal (dok. humas)

Kendal -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12).

Dari 48 orang warga binaan Lapas Terbuka Kendal, terdapat 4 orang warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik yang pada hari ini juga mendapatkan Remisi Khusus Natal. Bertempat di Gedung Serba Guna Lapas Terbuka Kendal, Remisi Khusus Natal diberikan langsung kepada 4 warga binaan oleh Kepala Lapas Terbuka Kendal, Roni Darmawan.

4 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Natal dengan rincian 3 warga binaan mendapat remisi 1 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 15 hari.

Kepala Lapas Terbuka Kendal, Roni Darmawan mengungkapkan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive. "Remisi tersebut diberikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak ada pelanggaran selama menjadi warga binaan di Lapas Terbuka Kendal," jelas Roni Darmawan

Salah satu warga binaan (RS) menyampaikan bahwa dirinya sangat senang sekali mendapatkan remisi natal sebesar 1 bulan, dan termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Penyerahan SK remisi kepada WBP oleh Kalapas Terbuka Kendal (dok. humas)
Penyerahan SK remisi kepada WBP oleh Kalapas Terbuka Kendal (dok. humas)

Perlu diketahui bahwa, Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana dan anak didik yang beragama Kristen dan Katolik yang telah berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Roni berharap dengan pemberian remisi ini memotivasi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara serta tidak mengulangi tindak pidana. Diakhir sambutannya Beliau mengucapkan Selamat Merayakan Natal dan Tahun Baru 2024 kepada seluruh warga binaan yang beragama Nasrani.

Turut hadir pula dalam acara pemberian remisi Natal Tahun 2023, Ka KPLP Suko Kurniadi, Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja Mulya Adi Guna dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Elco Pebriantoro.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun