Kendal - Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang beragendakan usulan Integrasi Cuti Bersyarat (CB) untuk 5 Warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu (01/10/2023).
Bertempat di Gedung Serba Guna  Lapas Terbuka Kendal dan diikuti oleh jajaran Pejabat Struktural sebagai Anggota TPP, Wali dan asisten wali Pemasyarakatan, serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan juga turut dihadirkan selama proses sidang.
Melalui Wali Pemasyarakatan yang secara khusus melakukan pendampingan terhadap warga binaan atau anak didiknya selama menjalani pembinaan di Lapas, dan kemudian menilai berdasarkan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sebagai dasar rekomendasi usulan Integrasi.
Kasi Binadik & Giatja, Mulya Adi Guna, selaku Ketua TPP Lapas Terbuka Kendal memimpin jalannya sidang TPP kali ini dengan lancar sehingga mencapai mufakat.
"WBP yang diusulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Yang bersangkutan juga sudah memenuhi syarat secara administratif maupun substantif.
Mendengar masukan & tanggapan dari anggota sidang TPP yang hadir telah disepakati bersama bahwa usulan Integrasi Cuti Bersyarat (CB) dapat dilanjutkan usulannya." jelasnya.
Lebih lanjut, menambahkan pesan dari anggota sidang TPP yang mensyaratkan agar WBP yang diusulkan Integrasi tetap semangat, disiplin dan tidak melakukan pelanggaran selama proses pengusulan sampai disetujui nantinya.
"Harapan Kami, selama proses pengusulan Integrasi berlanjut untuk dijadikan motivasi semangat dalam bekerja, melaksanakan pembinaan di Lapas Terbuka Kendal dengan baik & rajin, jangan sampai melakukan pelanggaran." tegas Mulya .