Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Kendal
Lapas Terbuka Kendal Mohon Tunggu... Administrasi - Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang terletak di Kabupaten Kendal, dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Lapas Terbuka Kendal menjalankan tugas sebagai tempat pembinaan, asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah Pungli, Kasubbag Tata Usaha Lapas Terbuka Kendal Ingatkan Komitmen dan Kode Etik ASN

31 Agustus 2022   10:37 Diperbarui: 31 Agustus 2022   10:40 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendal -- Apel Pagi ASN Lapas Terbuka Kendal merupakan sarana untuk penyampaian arahan dan informasi dalam melaksanakan tugas kedinasan. Tak ingin menyiakan kesempatan ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Terbuka Kendal, M. Ghina Soekarna menyampaikan materi terkait pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) saat bertindak sebagai perwira apel, Rabu (31/08).

"Kemarin (Selasa,30/08), saya mengikuti sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungli yang digelar Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Melalui kesempatan ini saya akan membagikan kepada rekan-rekan informasi yang saya dapatkan pada kegiatan tersebut", tutur Ghina.

Menghadirkan Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Agung Makbul sebagai narasumber, materi yang disampaikan diantaranya titik rawan pungli, pemetaan potensi pungli yang dapat terjadi di pelayanan publik dan upaya mencegah pungli.

"Untuk mencegah terjadinya pungli, diperlukan komitmen yang kuat. Awali kehadiran kita untuk mengabdi di Lapas Terbuka Kendal dengan niat yang baik. Insya Allah,  dengan niat yang baik, komitmen kita untuk bekerja sesuai SOP semakin kuat", tegas Ghina.

Ghina juga mengimbau agar setiap ASN memahami kode etik dan kode perilaku. "Apabila kita sudah memahami aturan kita sebagai ASN, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi akan jauh dari penyimpangan", lanjut Ghina.

Tidak hanya terkait pungli, Ghina juga mengingatkan kepada peserta apel agar meningkatkan kepedulian dalam bekerja, baik peduli dalam pengamanan maupun kepedulian pemeliharaan asset Barang Milik Negara (BMN).

Sementara itu Kalapas Terbuka Kendal, Rusdedy menambahkan, "Segala bentuk pelayanan publik di Lapas Terbuka Kendal bebas dari biaya, saya tegaskan kepada jajaran agar jangan sampai menimbulkan citra buruk bagi Lapas dengan menarik pungutan liar", tegas Rusdedy.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun