Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.
Pada acara kesempatan itu turut dilakukan Penyerahan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Satuan kerja.
Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta 7 (tujuh) Unit Pelaksana Teknis berhasil meraih penghargaan tersebut, yakni Kanwil Kemenkumham Sumsel, Â Bapas Kelas ll Musi Rawas Utara, Bapas Kelas ll Ogan Komering Ulu lnduk, Kantor lmigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim, Lapas Kelas llB Kayu Agung, Lapas Kelas llB Muara Enim, Lapas Perempuan Kelas llA Palembang, dan Rupbasan Kelas I Palembang.
Kakanwil Kemenkumham sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel selalu berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk meningkatkan kualitas layanan di seluruh satuan kerja, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.
"Hal ini yang menjadi pendorong bagi Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama seluruh UPT Pemasyarakatan dan Kimigrasian yang ada di Sumatera Selatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik tanpa melupakan prinsip-prinsip pemenuhan HAM. Pelayanan berbasis HAM diberikan melalui bentuk fisik dan non-fisik yang mana antara fasilitas pendukung dan layanan yang diberikan haruslah sesuai dengan pedoman pemunuhan HAM," ucap Ilham.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H