Mohon tunggu...
Rebby Septiansyah
Rebby Septiansyah Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Kelas IIA Tanjung Raja

Lapas Tanjung Raja

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kanwil Kemenkumham Sumsel Terima Penghargaan Inovasi Layanan Kekayaan Intelektual 2023

26 Oktober 2023   15:00 Diperbarui: 26 Oktober 2023   15:07 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta. Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima penghargaan kategori Inovasi layanan Kekayaan Intelektual di wilayah tahun 2023, penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly kepada Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya pada acara Penutupan Tahun Merek 2023, Pencanangan Tahun IG 2024 dan Pembukaan Rakornis DJKI, Rabu (25/10).

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengatakan torehan tersebut lantaran berbagai upaya yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumsel sepanjang tahun 2023 dalam meningkatkan permohonan Kekayaan Intelektual dan membantu menumbuh-kembangkan UMKM.

Kanwil Kemenkumham Sumsel secara masif melaksanakan Promosi/Diseminasi tentang Kekayaan Intelektual Lainnya (Pendaftaran Merek Online, Cipta, Paten dan Pencegahan Pelanggaran KI), kemudian sukses menggelar DJKI Mendengar mengenai Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Universitas Kader Bangsa, serta berbagai Sosialisasi Kekayaan Intelektual di sejumlah daerah.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga menjalin Kerjasama dengan berbagai pihak. Diantaranya Mou antara Kanwil dengan Gubernur Sumatera Selatan dan 17 (tujuh belas)  Bupati dan Walikota se Sumatera Selatan.

PKS antara Kanwil dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan se-Sumatera Selatan, PKS antara Kanwil dan Universitas/Perguruan Tinggi.

"Jumlah Keseluruhan Mou dan PKS yang Masih berlaku hingga Tahun 2024 adalah 46 Mou dan PKS", pungkas Ilham.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempromosikan produk unggulan daerah.

"Pencanangan ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.  Pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan" ujar Yasonna.

Tahun depan, sebagai program unggulan, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace, di mana program tersebut bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.

Selain itu, DJKI akan menyelenggarakan program-program khusus untuk percepatan pendaftaran indikasi geografis. Pemerintah daerah dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) akan bisa menikmati fasilitas bantuan teknis permohonan saat telah memetakan potensi indikasi geografis di daerah. Selanjutnya, DJKI akan membantu penyusunan draft permohonan pelindungan indikasi geografis melalui program Geographical Indication Drafting Camp.

Pada gelaran Merk Festival tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel turut berpartisipasi dalam pameran produk, produk Sumatera Selatan Kekayaan Intelektual yang dipamerkan meliputi Kain Jumputan Gambo Toman Muba, Kain Blongket, Jumputan, Tabjak,  Rumpak, dari Pengrajin  UMKM Tuan Kentang, Kopi Robusta Semendo Muara Enim, dan juga Kopi Robusta Pagar Alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun