Mohon tunggu...
LAODE. M. JUNAIM
LAODE. M. JUNAIM Mohon Tunggu... Konsultan - Pegiat Desa/Jurnalis MoJo Indonesia/Pengurus Relawan Pegiat Desa Nusantara (RPDN)

Menulis dan terus menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembaruan TPP 2025 : Proses Evaluasi, Perpanjangan Kontrak, dan Klarifikasi Tenaga Pendamping Profesional @KompasianaDesa

17 Januari 2025   16:34 Diperbarui: 17 Januari 2025   22:02 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 16 Januari 2025, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menerima surat resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT) melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mengenai pembaruan status TPP untuk tahun 2025. Surat ini berisi informasi penting terkait daftar TPP yang diterima untuk melanjutkan kontrak, serta TPP yang tidak diperpanjang kontraknya. Dalam surat tersebut juga dijelaskan mengenai syarat administrasi yang harus dipenuhi, alasan ketidakperpanjangan kontrak, dan prosedur klarifikasi, terutama untuk pendamping desa dan pendamping lokal desa di beberapa wilayah di Indonesia.

Dalam surat yang diterima oleh TPP, tercantum nama-nama yang berhasil memenuhi syarat administrasi dan lolos evaluasi kualifikasi untuk melanjutkan kontraknya pada tahun 2025. Untuk memastikan kelayakan tenaga pendamping ini, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap TPP yang ingin melanjutkan kontraknya. Beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi antara lain:

1.Surat Permohonan -- Setiap TPP yang ingin melanjutkan kontraknya harus mengajukan surat permohonan secara resmi. Surat ini merupakan bukti bahwa TPP bersedia untuk melanjutkan tugasnya pada tahun yang akan datang dan siap berkomitmen dalam menjalankan program-program pembangunan desa.

2.Curriculum Vitae (CV) -- Setiap TPP diharuskan untuk mengirimkan CV yang memuat informasi pribadi, pengalaman kerja, dan riwayat pendidikan yang relevan dengan tugas sebagai tenaga pendamping desa. CV ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi kualifikasi.

3.Lolos Evaluasi Kualifikasi -- Salah satu syarat utama untuk melanjutkan kontrak adalah lolosnya TPP dalam proses evaluasi kualifikasi yang dilakukan untuk menilai sejauh mana TPP memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan dalam mendampingi masyarakat desa dalam berbagai program pembangunan.

Namun, selain daftar TPP yang diterima untuk tahun 2025, surat tersebut juga mencantumkan sejumlah TPP yang tidak akan melanjutkan kontraknya. Ada beberapa alasan yang menjelaskan mengapa kontrak TPP tersebut tidak diperpanjang. Beberapa alasan utama yang tercatat dalam surat tersebut antara lain:

1.Tidak Mengajukan Permohonan Perpanjangan Kontrak -- Salah satu alasan yang menyebabkan TPP tidak diterima kembali adalah karena tidak mengajukan permohonan untuk memperpanjang kontrak. Tanpa permohonan resmi, TPP tidak dapat melanjutkan tugasnya pada tahun 2025.

2.Evaluasi Kinerja dengan Nilai D -- Evaluasi kinerja yang dilakukan terhadap TPP menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah kontrak mereka akan diperpanjang. TPP yang mendapat nilai D dalam evaluasi kinerja tidak memenuhi standar yang dibutuhkan dan karenanya tidak akan diperpanjang kontraknya.

3.Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan Evaluasi Kinerja C -- PLD yang mendapatkan evaluasi kinerja dengan nilai C juga tidak diperpanjang kontraknya. 

4.Telah Lolos Seleksi ASN (PNS dan P3K) -- TPP yang berhasil lolos dalam seleksi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun P3K, tidak dapat melanjutkan tugas sebagai TPP. Karena peraturan yang berlaku, ASN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sebagai pegawai negeri dan tidak dapat merangkap menjadi TPP.

5.Tidak Lulus Evaluasi Kualifikasi oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa -- TPP yang tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh pejabat pengadaan barang dan jasa tidak akan diperpanjang kontraknya. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek seperti keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis yang relevan dengan tugas pendampingan di tingkat desa.

Surat yang diterima TPP juga mencantumkan bahwa terdapat sejumlah pendamping desa dan pendamping lokal desa di beberapa wilayah di Indonesia yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai status kontrak mereka. Khususnya di wilayah Provinsi Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, sejumlah TPP yang tidak tercantum dalam keputusan Kepala BPSDM untuk tahun 2025 diminta untuk memberikan klarifikasi.

Oleh karena itu, klarifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa data yang dimiliki oleh BPSDM akurat dan lengkap. Proses klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para TPP di wilayah tersebut untuk menjelaskan status mereka, apakah ada kekurangan dokumen atau evaluasi yang perlu diperbaiki, atau apakah ada masalah lain yang perlu diselesaikan sebelum keputusan akhir dikeluarkan.

Untuk mempermudah proses ini, BPSDM telah melampirkan format rekapitulasi klarifikasi yang harus diisi oleh pendamping desa dan pendamping lokal desa yang bersangkutan. Format ini bertujuan untuk mengumpulkan data yang lebih lengkap dan valid sehingga proses evaluasi dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akurat.

Format rekapitulasi klarifikasi yang dilampirkan dalam surat tersebut berfungsi sebagai alat untuk mengumpulkan informasi tambahan dari TPP yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. TPP yang tidak tercantum dalam keputusan Kepala BPSDM atau yang merasa ada kekeliruan dalam evaluasi kualifikasi dapat mengisi format ini dan mengirimkannya kembali kepada BPSDM.

Dalam format klarifikasi tersebut, TPP diminta untuk memberikan penjelasan terkait beberapa hal, seperti alasan mengapa mereka tidak tercantum dalam daftar yang diterima, apakah ada masalah administrasi yang perlu diselesaikan, dan dokumen apa saja yang perlu dilengkapi. Dengan mengisi format klarifikasi ini, diharapkan proses verifikasi data dapat berjalan dengan lancar dan keputusan akhir mengenai kontrak TPP dapat dibuat secara objektif.

Keputusan yang diambil oleh BPSDM dan Kemendesa PDT RI mengenai TPP 2025 sangat penting untuk memastikan bahwa program-program pembangunan desa berjalan dengan baik. TPP memiliki peran krusial dalam mendampingi masyarakat desa untuk mengembangkan potensi lokal, meningkatkan kesejahteraan, dan memberdayakan masyarakat dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi.

Dengan melakukan evaluasi dan pembaruan kontrak yang transparan, diharapkan kualitas TPP yang terpilih semakin meningkat. Selain itu, proses klarifikasi yang dilakukan secara cermat juga dapat membantu memperbaiki data dan mengidentifikasi potensi masalah yang ada di lapangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun