Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT) melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mengenai pembaruan status TPP untuk tahun 2025. Surat ini berisi informasi penting terkait daftar TPP yang diterima untuk melanjutkan kontrak, serta TPP yang tidak diperpanjang kontraknya. Dalam surat tersebut juga dijelaskan mengenai syarat administrasi yang harus dipenuhi, alasan ketidakperpanjangan kontrak, dan prosedur klarifikasi, terutama untuk pendamping desa dan pendamping lokal desa di beberapa wilayah di Indonesia.
Pada tanggal 16 Januari 2025, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menerima surat resmi dari KementerianDalam surat yang diterima oleh TPP, tercantum nama-nama yang berhasil memenuhi syarat administrasi dan lolos evaluasi kualifikasi untuk melanjutkan kontraknya pada tahun 2025. Untuk memastikan kelayakan tenaga pendamping ini, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap TPP yang ingin melanjutkan kontraknya. Beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi antara lain:
1.Surat Permohonan -- Setiap TPP yang ingin melanjutkan kontraknya harus mengajukan surat permohonan secara resmi. Surat ini merupakan bukti bahwa TPP bersedia untuk melanjutkan tugasnya pada tahun yang akan datang dan siap berkomitmen dalam menjalankan program-program pembangunan desa.
2.Curriculum Vitae (CV) -- Setiap TPP diharuskan untuk mengirimkan CV yang memuat informasi pribadi, pengalaman kerja, dan riwayat pendidikan yang relevan dengan tugas sebagai tenaga pendamping desa. CV ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi kualifikasi.
3.Lolos Evaluasi Kualifikasi -- Salah satu syarat utama untuk melanjutkan kontrak adalah lolosnya TPP dalam proses evaluasi kualifikasi yang dilakukan untuk menilai sejauh mana TPP memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan dalam mendampingi masyarakat desa dalam berbagai program pembangunan.
Namun, selain daftar TPP yang diterima untuk tahun 2025, surat tersebut juga mencantumkan sejumlah TPP yang tidak akan melanjutkan kontraknya. Ada beberapa alasan yang menjelaskan mengapa kontrak TPP tersebut tidak diperpanjang. Beberapa alasan utama yang tercatat dalam surat tersebut antara lain:
1.Tidak Mengajukan Permohonan Perpanjangan Kontrak -- Salah satu alasan yang menyebabkan TPP tidak diterima kembali adalah karena tidak mengajukan permohonan untuk memperpanjang kontrak. Tanpa permohonan resmi, TPP tidak dapat melanjutkan tugasnya pada tahun 2025.
2.Evaluasi Kinerja dengan Nilai D -- Evaluasi kinerja yang dilakukan terhadap TPP menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah kontrak mereka akan diperpanjang. TPP yang mendapat nilai D dalam evaluasi kinerja tidak memenuhi standar yang dibutuhkan dan karenanya tidak akan diperpanjang kontraknya.
3.Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan Evaluasi Kinerja C -- PLD yang mendapatkan evaluasi kinerja dengan nilai C juga tidak diperpanjang kontraknya.Â
4.Telah Lolos Seleksi ASN (PNS dan P3K) -- TPP yang berhasil lolos dalam seleksi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun P3K, tidak dapat melanjutkan tugas sebagai TPP. Karena peraturan yang berlaku, ASN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sebagai pegawai negeri dan tidak dapat merangkap menjadi TPP.
5.Tidak Lulus Evaluasi Kualifikasi oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa -- TPP yang tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh pejabat pengadaan barang dan jasa tidak akan diperpanjang kontraknya. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek seperti keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis yang relevan dengan tugas pendampingan di tingkat desa.