Mohon tunggu...
LAODE MUH JUNAIM
LAODE MUH JUNAIM Mohon Tunggu... Konsultan - Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar P3MD Kementrian Desa PDTT

Belajar Menulis untuk mencapai cita dan harapan. Karena dengan tulisan saya bisa bersahabat dengan anda.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rapat Koordinasi Akhir Tahun, P3MD Muna Barat Menyepakati Beberapa Poin

15 Desember 2020   22:03 Diperbarui: 15 Desember 2020   22:05 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Muna Barat menggelar Rapat Koordinasi akhir Tahun di Desa Sidomakmur Kecamatan Tikep, Selasa (15/12/2020).

Rapat Koordinasi TPP Kab. Muna Barat merupakan kegiatan setiap bulan juga merupakan rutinitas pendamping dalam rangka sinergi, silaturahmi dan follow up terkait kegiatan pendampingan yang telah dilaksanakan maupun sedang dalam proses perencanaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Satker PMD Kab. Muna Barat dan Seluruh TPP Kabupaten Muna Barat ( Tenaga Ahli, PD, PDRI dan PLD).

Menurut Sekdis PMD , rakor ini sebagai bentuk  kordinasi antar  pendamping desa mulai dari Desa sampai Kabupaten dengan tujuan singkronisaai kebijakan program agar tujuan- tujuan program dan penggunaan anggrabn desa terukur namun juga sebagai simbol kekompakan Tim kerja lapangan.

" melalaui rakor ini, kita semua harus memiliki tujuan dan outout kegiatan , Muna Barat mampu menggenjot progres kegiatan sampai akhir tahun dan kita semua harus. Mengawal itu" tegas Sekdis PMD saat menghadiri rakor kab. P3MD Kab. Muna Barat hari ini.

Kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi (TA-PED) memberikan penjelasan tentang data perkembangan desa, perkembangan regulasi dan kemajuan BUMDes, data pasar desa serta hal lain perkembangan salur BLT Dana Desa periode Oktober, November dan Desember.

Selanjutnya, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) melakukan penegasan terkait informasi kebijakan peningkatan pelayanan sosial dasar melalui aplikasi eHDW serta data Konvergensi Stunting.

" Stunting adalah masalah Nasional bahkan Global diperlukan steategi jitu untuk menekan angka prevalensi Stunting diantaranya adalah penerapan 5 paket layanan stunting stunting seperti layanan Kesehatan Ibu dan Anak, air bersih, layanan PAUD, layanan posyandu dan jaminan kesehatan, turut JUnaim.

Lanjut  paparan Tenaga Ahli Infrasstruktur Dasar (TA-ID) fokus kegiatan akhir tahun penyelesaian pekerjaan yang belum terselesaikan yang kemudian di imput dalam Aplikasi SIPEDE (Sistim Perencanaan Desa) sehinga ketika sudah menyelesaikan pekerjaaan terlihat dalam laporan SIPEDE dan di tambahkan lagi laporan akhir Sapras dan Non Sapras.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) melakukan penekanan tentang pemanfaatan Mendsos termasuk Media sosial Grup Internal maupun Media sosial yang terkoneksi dengan Medsos Kemendes, pejelasan lain juga terkait perencanaan desa 2021 tentang Digitalisasi Desa.

terakhir paparan Tenaga Ahli Pemberdayyan Masyarakat Desa (TA-PMD) memberikan penegasan terkait Penyelesaian proses perencanaan desa Tahun Anggaran 2021 (RPJMDes, RKPDes serta APBDes, dan di tambahkan penjelasan lanjutan dalam pendampingan mampuh menghasilkan Program andalan yang bisa di kenang oleh masyarakat , ungkap Jasmanto Anggun.

pada kesempatan ini Tenaga ahli PSD- menambahkan bahwa Kegiatan penanganan stunting dan kegiataan rehabilitasi polindes dan poskesdes merupakan kebijakan prioritas tahun 2021 termasuk Insentik KPM dan Guru PAUD. }

Penulis. LM JUNAIM (TA-PSD MUBAR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun