Mohon tunggu...
LAODE MUH JUNAIM
LAODE MUH JUNAIM Mohon Tunggu... Konsultan - Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar P3MD Kementrian Desa PDTT

Belajar Menulis untuk mencapai cita dan harapan. Karena dengan tulisan saya bisa bersahabat dengan anda.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rapar Koordinasi dan Sosialisasi Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 Kabupaten Muna Barat

4 November 2020   16:53 Diperbarui: 4 November 2020   16:58 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rapat Koordinasi Regional Kabupaten Muna Barat, Muna dan Buton Tengah  yang dilaksanakan pada tanggal 04 November 2020 di Gedung Serbaguna (GSG) desa Lakalamba Kecamatan Sawerigadi Kab Muna Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh satker PMD prov Sulawesi Tenggara, Kadis PMD Kab.Muna Barat, TL P3MD Prov Sultra,kepala Desa Lakalamba serta seluruh TPP P3MD wilayah regional Tiga Kabupaten.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka sosialisasi PERMENDESA Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggt Dana Desa tahun 2020.

Kadis PMD Sultra dalam sambutannya mengatakan bahwa DD tahun 2021 fokus terhadap kegiatan Padat Karya Tunai Desa, Penanganan Stunting dan percepatan pencapaian SDGs (sustainable Development Goals).

Program SDGs  bidang kesehatan, yakni perbaikan fasilitas kesehatan desa seperti Polindes/Puskesdes, fasilitas posyandu, dan program pencegahan stunting termasuk perbaikan gizi dan upaya preventif dengan strategi pelaksanaan 5 paket layanan Stunting di desa

Selain itu perbaikan lingkungan, di antaranya penyediaan sarana air bersih seperti dukungan giat Program Nasional Penyediaan Air Minum (Pamsimas), perbaikan sanitasi keluarga, Program Kampung Iklim (Proklim). Serta penguatan sejumlah sektor seperti penguatan Pemberdayaan Kesejahteraan (PKK), penguatan ketahanan pangan dengan membangun Taman Dasa Wisma, bantuan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pertanian arti luas, dan dukungan terhadap kegiatan pendidikan usia dini.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang menjadi prioritas adalah  adanya Padat Karya Tunai Desa yang merupakan  kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya bagi kategori masyarakat yang menganggur, setengah menganggur dan kehilangan mata pencaharian akibat covid 19 yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kemudian dilanjutkan dengan paparan Kadis PMD Muna Barat bahwa capaian program Dana Desa di Kabupaten Muna Barat telah menuntaskan progres cair BLT DD tahap III tahun 2020 yakni bulan Oktober, November dan Desember 2020. 

Tidak semua Desa mencairkan BLT DD TAHAP III karena anggaran Dana Desa sudah tidak mencukupi bahkan tidak tersedia karen kegiatan sudah direalisasikan untuk kegiatan padat karya Tunai. Kadis PMD Muna Barat juga menghimbau untuk mengawal konvergensi Stunting Di desa agar Desa di Muna Barat tidak ada bahkan berkurangnya angka stunting.

Setelah kegiatan tersebut Kadis PMD prov Sulawesi Tenggara, Kadis PMD Muna Barat, TL P3MD PROV Sultra , seluruh Tenaga Ahli kabupaten Muna Barat menghadiri acara penetapan produk unggulan Desa Marobea kec Sawerigadi dirangkaikan dengan penyerahan BLT DD Tahap III  Bulan , Oktober dan November 2020. Acara tersebut di Buka oleh Pj.Bupati Muna Barat bapak Ahmad Lamani.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun