Skenario kedua, jika ada seorang calon yang mendapatkan suara 50% lebih, tapi masih ada bakal calon lain yang mendapatkan 30% suara, maka dua calon itu disahkan sebagai calon ketum, lalu digelar pemilihan ketum. Namun jika tidak yang mencapi 30% lebih, maka yang mendapatkan 50% lebih  itu jadi ketum.
Skenario ketiga, jika tak ada satupun bakal calon ketum yang mendapatkan 30% suara, maka peraih suara terbanyak urutan satu sampai urutan ketiga, ditetapkan menjadi calon ketum. Ketiganya lalu mengikuti pemilihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H