Mohon tunggu...
Lanny Kristianty
Lanny Kristianty Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan

Seorang karyawan swasta di suatu anak perusahaan Bank swasta

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Paten dalam Perdagangan Internasional

15 Januari 2020   22:38 Diperbarui: 15 Januari 2020   22:42 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti kita ketahui perkembangan teknologi mempengaruhi juga dunia bisnis, perdagangan antar Negara atau perdagangan Internasional  sangat berkembang akhir-akhir ini dengan bermunculan berbagai produk yang ditawarkan dengan pembaharuan teknologi berkeliaran lintas Negara.

Untuk menjaga atau melindungi proses/idea/teknologi  harus dibuatkan hak paten agar tidak ditiru oleh pihak lain. Kita harus mengetahui apa itu hak Paten, menurt Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dikatan hak paten adalah ak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Persyaratan  subtantif untuk diajukan suatu produk hak paten adalah:

  • Bersifat baru
  • Bersifat Inventif  (kemampuan untuk menciptakan)
  • Bersifat aplikatif yaitu bermanfaat bagi masyarakat dan dapat diproduksi.

Hak paten memiliki masa 20 tahun sejak tanggal penerimaan hak paten, sedangkan untuk paten sederhana hanya diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan paten. Jika sudah melewati maka  tidak dapat diperpanjang dan menjadi product domain dimana pihak lain bisa menggunakan ide dari teknologi/pemikiran produk tersebut.

Jika suatu teknologi sudah dipatenkan maka Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya.  Pendaftaran hak paten ini adalah sifatnya first to file yaitu yang mendaftarkan pertama  dengan memenuhi persayaratan lengkap  maka dialah yang memegang hak paten.

Hak Paten ini malah seringkali digunakan untuk saling menyerang antar perusahaan yang bersaing, Saling lapor pelanggaran hak paten dengan tujuan memnangi persaingan pasar.

Kasus hak paten ini pernah terjadi dimana dua peruasahaan raksasa yaitu Samsung dan Apple berhadapan tekait hak Paten, seperti diambil dari liputan BBC pada 5 Juni 2013 dimana  terkait dengan teknologi 3G nirkabel dan kemampuan untuk mengirimkan berbagai layanan secara tepat pada saat yang sama. Komisi perdagangan internasional atau International Trade Commission (ITC) memutuskan bahwa Apple telah melanggar hak cipta Samsung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun