Akhir-akhir ini banyak yang melaporkan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab karena ucapannya dianggap menyinggung. Tercatat bulan Januari 2017 ada tiga kasus lebih yang menjeratnya. Tentu yang terbaru dan masih panas dalam pembicaraan masyarakat tentang bocornya chat yang diduga milik Rizieq dengan seorang wanita, berbau perselingguhan dan konten berbau pornografi.
Penyebaran percakapan chat tersebut membawa sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan Rizieq dengan pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal juncto Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya masih di bulan Januari, seorang pendeta bernama Max Evert Ibrahim Tangkudung melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri atas ucapannya dalam Youtube yang diunggah pertengahan 2016. Max merasa ucapan Rizieq mengandung ujaran kebencian dan SARA. Dalam kasus ini Rizieq dijerat lewat pasal 156 KUHP jo Pasal 45 (a) UU ITE No. 19 Tahun 2016.
Dalam ceramah Rizieq menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan ‘pangkat jenderal otak hansip’. Ucapan itu melahirkan melahirkan polemik baru. Eddy Soetono melaporkan Rizieq menghina Kapolda Metro Jaya dan profesi Hansip.
Masih tentang isi ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan vidionya diunggah di akun Twitter dan Instagram. Kata-kata “Kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?” membuat PMKRI, Rumah PELITA dan Khoe Yanti Kusmiran melaporkan Rizieq dengan dugaan penistaan agama.
Jauh sebelumnya, pada bulan Oktober Sukawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq karena dianggap menghina Pancasila.
Fenomena ramai-ramai melaporkan Rizieq Syihab ini meninggalkan tanda tanya. Apa ini semua sebagai bentuk akumulasi dari kemarahan rakyat terhadap sepak terjang Rizieq dan FPI selama ini?
Tapi apakah semua dugaan pelanggaran hukum itu harus dilapor ke polisi? Hak setiap warga negara untuk memprosesnya secara hukum. Namun, bukan juga sebuah langkah mundur jika mengupayakan penyelesaiannya melalui jalur mediasi; penyelesaian secara damai. Mencari kecerahan dari kesalahpahaman mengartikan ucapan-ucapan Rizieq.
Misalnya mengenai penghinaan Pancasila. Rizieq berucap “Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.”
Melalui penulusuran sejarah, Pancasila yang diusulkan Soekarno, sila ketuhanan ada diurutan terakhir. Sila pertama 'Persatuan Indonesia'. Usulan tersebut dalam sidang BPUPKI ditolak. Jadi mari kita telusuri maksud dari perkataan Rizieq dengan pikiran terbuka dan nalar. Mungkin Rizieq membahasakannya ada di pantat. Bukankah Ini hanya soal rasa bahasa?
Track record Rizieq dan FPI selama ini sudah terlanjur meresahkan masyarakat. Dan itu tidak hanya setahun dua tahun. Lantas kenapa pemerintah selama ini terkesan ada pembiaran terhadap aksi-aksi FPI. Apa dengan ada pelaporan-pelaporan akhir-akhir ini terhadap pimpinannya bisa mengebosi FPI ?
Berikut video infografis Kasus-kasus apa saja yang menjerat Rizieq Shihab, Pemimpin FPI :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H