Praktik pungutan liar bukan hal asing di instansi pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Misalnya perizinan dalam pembuatan berkas seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran. Pungutan juga menimpa angkutan yang menuju daerah.
Praktik ini sudah terjadi sejak lama. Waktu pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia pernah dibuat geram dan saat itu, membuka ruang komunikasi agar masyarakat bisa melapor kepadanya.
Dua tahun pemerintahan Jokowo-JK bertindak tegas mengenai Praktik Pungli. Cukup lama Jokowi akhirnya memulai menerbitkan paket reformasi kebijakan di bidang hukum. Mengingat, Setahun lalu ketika saya melalui kompasiana diundang ke Istana untuk santap siang. Saat itu Jokowi dalam pidatonya mengeluh tentang birokrasi hukum di Indonesia yang dirasa berbelit dan mengulur-ngulur waktu. Intinya perlu stimulasi dulu baru diurus. Sehingga memicu adanya praktik korupsi.
Sebenarnya Jokowi memulai jauh sebelum saat dia di Istana, waktu menjabat sebagai Gebenur DKI sudah memulai reformasi dengan sidak Instansi Pemerintah dan menganti pejabat pemprov dki jakarta membelot.
Apakah kerja Jokowi-Jk dalam reformasi kebijakan di bidang hukum, Khusunya penanganan Pungli lebih baik dari pemerintah terdahulu, yakni SBY? Kita lihat uraian di bawah ini:
SBY
- SBY sempat membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia. Namun ia mengaku, keputusannya itu kurang dapat dukungan dan mendapat cibiran dari banyak pihak.
- SBY juga meminta media massa memberitakan isunya sensitif seperti pungli yang merugikan masyarakat, dengan begitu akan sampai ke jajaran pemerintahannya dan wapres.
- SBY menaikan gaji PNS sebagai usaha pemerintah menerapkan good corporate governance dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan reformasi birokrasi. Peningkatan kesejahteraan akan bermuara pada meningkatnya mutu pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Namun ternyata SBY terlena dalam pengawasan dan Ketiadaan ukuran kinerja. Masyarakat masih merasa tidak ada peningkatan kinerja yang signifikan misalnya, mengurus KTP masih saja butuh waktu berhari-hari. Kalaupun bisa cepat, biasanya harus ada embel-embel biaya tambahan yang berarti korupsi.
- Membentuk satuan tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan relokasi lapas yang melibatkan peran aktif masyarakat. Masyarakat yang merasa dirugikan praktek praktik pungli bisa melaporkansaberpungli.idyang dikontrol dari Kantor Menko Polhukam itu, masyarakat harus meregistrasi identitas terlebih dahulu untuk memastikan validitas laporan.
- Situs saberpungli.id untuk masyarakat yang paham internet. Jika ingin lebih praktis dan gampang bisa di mana, kapan dan siapa yang melakukan pungli. pemerintah menyediakan layanan SMS/call center di nomor 1193. Tersediakan juga saluran hotline di nomor telepon 193.
- Selain Pemberantasan pungli Jokowi juga fokus dalam pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, SKCK dan BPKB dan pelayanan publik karena hampir setiap pelayanan publik tidak bebas dari pungli.
Pemberantasan pungli dan percepatan pelayanan publik harus segera ditindak sebab menurut Laporan Tahunan Ombudsman banyak laporan pengaduan masyarakat tentang maladministrasi soal permintaan imbalan uang dan barang.
Instansi terlapor yang paling banyak ada di Pemda dengan 53% disusul Lembaga Pendidikan Negeri dan ditempat ketiga Kepolisian. Selengkapnya dapat di simak dalam infografis di bawah ini:
Jokowi lebih cepat bertindak dalam pengaduan masyarakat akan pelayanan publik. Presiden memanfaatkan peningkatan kesejahteraan yang sudah didahului oleh pemerintah SBY. Sehingga akan dengan mudah menekat peningkatan kinerja. Jika ketahuan menerima suap, langsung  dipecat. *
Foto-foto: Koleksi Trie yas(aka.lanang)
Infografis: Trie yas, Sumber : Ombudsman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H