Sejauh mengacu pada Undang-Undang No 13 tahun 2003 dan Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang digantikan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tidak ditemukan pasal atau ayat yang mengatur batas maksimal usia yang harus diikuti. Artinya memang batasan usia termasuk dalam kualifikasi yang ditentukan perusahaan untuk jabatan tertentu yang kosong dan harus diisi karyawan baru.
Namun negara mengatur batasan minimal usia calon tenaga kerja baru dalam rangka melindungi hak warga negara dalam hal ini adalah pekerja anak. Mengapa diatur batas bawah pada usia pekerja anak, karena faktanya di Indonesia banyak dijumpai pekerja anak yang disebabkan oleh banyaknya faktor yang tidak bisa dihindari, dan belum bisa diselesaikan baik oleh rakyat maupun pemerintah sendiri.Â
Itu sebabnya pemerintah dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 pasal 68 dan pasal 69 menetapkan bahwa perusahaan tidak boleh mempekerjakan anak, namun diberikan pengecualian untuk usia 13, 14, 15 tahun dengan persyaratan yang ketat.
Jadi kesimpulannya, sangat penting bagi para fresh graduate dan para jobseeker untuk memperhatikan betul kualifikasi yang dipersyaratkan pada jabatan yang ditawarkan dalam lowongan pekerjaan khusunya pada persyaratan usia maksimal.Â
Namun jika Anda adalah seorang yang sudah profesional atau berpengalaman, Anda lebih leluasa dalam menawarkan keahlian Anda untuk jabatan yang setara bahkan lebih tinggi di mana perusahaan bisa mengutamakan profesionalisme anda dibanding usia saat melamar.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H