Itu sebabnya pemerintah dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 pasal 68 dan pasal 69 menetapkan bahwa perusahaan tidak boleh mempekerjakan anak, namun diberikan pengecualian untuk usia 13, 14, 15 tahun dengan persyaratan yang ketat.
Jadi kesimpulannya, sangat penting  bagi  para fresh graduate dan para jobseeker  untuk memperhatikan betul kualifikasi yang dipersyaratkan pada jabatan yang ditawarkan dalam lowongan pekerjaan khusunya pada persyaratan usia maksimal. Namun jika anda adalah seorang yang sudah profesional atau berpengalaman, anda lebih leluasa dalam menawarkan keahlian anda untuk jabatan yang setara bahkan lebih tinggi dimana perusahaan bisa mengutamakan profesionalisme anda dibanding usia anda saat melamar.
***