Mohon tunggu...
Lanjar Wahyudi
Lanjar Wahyudi Mohon Tunggu... Human Resources - Pemerhati SDM

Menulis itu mengalirkan gagasan untuk berbagi, itu saja. Email: lanjar.w77@gmail.com 081328214756

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Ingin Resign, Bersiaplah Menerima Pesangon Minimalis

15 Maret 2021   06:00 Diperbarui: 17 Maret 2021   12:03 4589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mengucapkan selamat tinggal (sumber: stylecraze.com)

Harus diperhatikan bahwa besaran UP, UPMK, dan UPH diatur pada ayat (2), (3) dan (4), dan untuk pelaksanaan teknisnya diatur dengan PP (Peraturan Pemerintah). 

Besaran UP dan UPMK ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja. Dan UPH meliputi: (a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; (b) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja; (c) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Faktor Gaji Tetap 

Nah selanjutnya supaya tidak bingung mari kita coba melakukan simulasi perhitungan hak pesangon karena mengundurkan diri ini. Karena faktor utama adalah upah sebulan yang akan dikalikan dengan faktor pengali masa kerja maka kita harus pahami dulu  ketentuan gaji/upah sebulan tersebut seperti apa. Yang dimaksud gaji/upah sebulan adalah salah satu dari;

  • Gaji pokok/upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Bila gaji/upah yang diterima didasarkan perhitungan harian maka upah sebulan = 30 x upah per hari.
  • Bila gaji/upah dibayarkan atas dasar satuan hasil, maka gaji/upah sebulan = upah rata-rata dalam 12 bulan terakhir. Dengan syarat bila upah rata-rata tersebut di bawah Upah Minimum (UMP atau UMK), maka upah yang dipergunakan harus Upah Minimum yang berlaku di daerah setempat.

2 Komponen Hak Pesangon Karena Resign

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa pelaksanaan teknis perhitungan UP, UPMK, dan UPH diatur dengan Peraturan Pemerintah atau PP. Maka sesuai PP No 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, maka untuk hak pesangon karena pengunduran diri, karyawan akan mendapatkan :

  1. UPH (Uang Penggantian Hak). Besarannya sesuai  PP No 35 tahun 2021 pasal 40 ayat (4)
  2. Uang Pisah . Besarannya diatur dalam PK (Perjanjian Kerja), PP (Peraturan Perusahaan), atau PKB Perjanjian Kerja Bersama.

Contoh: 

Fulan (48 tahun) telah bekerja selama 25 tahun di perusahaan. Karena merasa tidak nyaman lagi dengan suasana kerja yang penuh tekanan, akhirnya mengajukan surat pengunduran diri atau resign. 

Untuk saat ini Gaji Tetap Fulan adalah 5 juta rupiah. Perusahan Fulan beroperasi 5 hari dalam seminggu. Dan diketahui dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dituliskan kesepakatan bahwa Uang Pisah atau Tali Asih untuk karyawan yang masa kerjanya 25-30 tahun dan mengundurkan diri adalah sebesar 2 kali Gaji Tetap. 

Diketahui pula bahwa jatah cuti 12 hari Fulan masih utuh. Dan dalam surat pengunduran diri yang telah ditindaklanjuti dengan exit interview oleh Manajer HRD diketahui bahwa setelah mengundurkan diri Fulan akan membuka warung kelontong di rumahnya alias tidak pindah bekerja di lain daerah. Dari data tersebut selanjutnya bisa dihitung  pesangon PHK karena resign yang akan diterima Fulan adalah:

  1. UPH = 12 hari cuti x upah perhari = 12 x (5 juta : 21hari) = 12 x Rp 238.100,00 = Rp 2.857.143,00
  2. UP = 2 x Rp 5.000.000,00 = Rp 10.000.000,00

Total Hak Pesangon Fulan PHK karena resign adalah Rp 12.857.143,00

Sebenarnya di perusahaan Fulan, telah ditentukan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) bahwa usia pensiun untuk level operasional seperti Fulan adalah usia 50 tahun. Artinya Fulan akan pensiun 2 tahun lagi. Seandainya Fulan rela bersabar 2 tahun lagi, maka ia akan pensiun, atau bahasa resminya PHK karena memasuki usia pensiun, dengan hak pesangon yang lebih banyak.

Berandai-andai si Fulan mau bertahan 2 tahun lagi dan PHK dengan pensiun, maka ia akan mendapatkan hak pesangon pensiun yang diatur dalam PP No 35 Pasal 56, sebagai berikut:

  1. UP = 1,75 x 9 bulan upah = 1,75 x 9 x Rp 5 juta = Rp 78.750.000,00
  2. UPMK = 1 x 10 bulan upah = 1 x 10 x Rp 5 juta = Rp 50.000.000,00
  3. UPH = 12 hari x Rp 238.100,00 = Rp 2.857.143,00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun