Mohon tunggu...
langmerdi indra
langmerdi indra Mohon Tunggu... -

lahir 04.10.1947 di Bukittinggi

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mengapa Korupsi Susah Diberantas (2)

10 Desember 2009   00:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:00 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara2 dengan tingkat korupsi yang rendah memakai azas pembuktian terbalik. Ini yang tidak pernah mau dipublikasi atau dijadikan bahan diskusi. Kita hanya ribut menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang paling korup di dunia, tapi kita tidak pernah mau berdiskusi mengenai sistem yang dipakai. Lihat saja Singapore, mereka memakai azas pembuktian terbalik. Negara2 seperti Swiss, Jerman, Norwegia, Belanda, Australia, dll semua memakai azas pembuktian terbalik. Gerakan anti korupsi di Indonesia hanyalah gerakan moral yang pasti.....sekali lagi saya nyatakan pasti.........tidak akan ada hasilnya. Gerakan anti korupsi hanya dijadikan komoditas untuk menarik simpati massa yang memang tidak tahu bagaimana caranya membrantas korupsi. Saya mempunyai beberapa contoh bagaimana negara dengan tingkat korupsi rendah mengawasi aktifitas warganya agar sulit melakukan korupsi Saya mengenal seorang pengacara warga negara Inggris yang menyimpan dana dari kenalannya yang menjadi pegawai bea cukai di Inggris. Dana hasil korupsi tersebut disimpan di Hongkong atas nama pengacara tersebut. 5(lima) tahun setelah pensiun baru si pegawai bea cukai tersebut berani memakai hasil korupsinya itupun hanya semasa dia berlibur ke Asia Pada saat saya kuliah di jerman(barat),  waktu itu ada peraturan pemerintah yang mengijinkan para mahasiswa membawa mobil ke Indonesia tanpa dikenakan bea masuk dengan syarat telah dipakai selama setahun. Peluang ini dimanfaatkan oleh para pedagang cina dengan meminjam identitas si mahasiswa. Polisi diminta membuat surat keterangan bahwa mobil telah dipakai lebih dari setahun. Tentu cina tersebut berusaha memberi imbalan seperti kebiasaan mereka di Indonesia. Sang Polisi (waktu itu di Hamburg) dengan tegas menolak dengan alasan mereka tidak bisa menyimpan uangnya di bank, alasan lain mereka juga tidak bisa membelanjakan uang tersebut di Jerman. Mereka hanya bisa menyimpan uang itu dalam bentuk tunai dan memanfaatkannya pada saat libur di spanyol, Sehingga uang jasa yang diterima sangat kecil Masih banyak contoh2 lain yang dapat saya tuliskan disini tapi intinya adalah bahwa kita harus mengusahkan agar DPR mau membuat undang2 pembuktian terbalik. Azas praduga tidak bersalah tidak boleh dipakai pada kasus korupsi. Siapa saja dapat dituduh melakukan korupsi hanya berdasarkan gaya hidupnya. Pada awalnya akan kelihatran semerawut tapi dengan cara ini Indonesia pasti akan bersih dari korupsiBahkan seorang pegawai negeri gol III dengan masa kerja baru lima tahun dan melakukanperjalanan naik haji bersama isterinyya sudah dapat dituduh melakukan korupsi, apalagi sampai mampu membeli rumah yang harganya ratusan juta (bukan milyaran) dan mencicil mobil baru (apalagi membeli tunai) Yang kita butuhkan bukan gerakan anti korupsi tapi gerakan untuk menciptakan landasan hukum agar korupsi itu dapat diberantas. Saya sangat meragukan bahwa anggota DPR mau membuat undang2 tersebut, karena mereka sebenarnya sangat menikmati sistem seperti ini dan hanya menjadikan gerakan memberantas korupsi sebagai komoditas untuk pemilu. Mereka sanga membutuhkan pengembalian dana yang telah dikeluarkan untuk pemilu. Dan itu hanya dapat dilakukan melalui pendapatan atau gratifikasi yang tidak jelas. Jika mereka meloloskan UU pembuktian terbalik, maka mereka akan terkena dampaknya sendiri. Relakah mereka. Jadi siapa yang harus membuat UU itu ?. Melalui tekanan rakyat dan Peraturan Presiden pengganti Undang2

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun