Kalau hanya mendengar LPSK Â saja, mungkin semua orang pernah. Mengetahui kepanjangan dari LPSK sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ,bisa jadi satu dua yang bisa menyebutkan. Apalagi mengenal lebih dekat , rasanya kok belum banyak. Saya termasuk orang yang baru menyadari bahwa LPSK ada.
Mungkin orang-orang yang pernah terjerat masalah yang pernah bersentuhan dengan LPSK. Namun saya juga ragu, apa iya semua orang yang bermasalah mau menjambangi LPSK. Bukan karena LPSK tidak kredibel, namun semata sungkannya para korban atau saksi untuk menitipkan diri pada LPSK.
Korban atau saksi untuk sebuah kasus, belum tentu mau membuka mulut. Jangankan pada LPSK, pada orang terdekat saja bisa jadi mereka tak mau berbagi cerita. Bisa jadi malu atau takut.
Kehadiran LPSK tentu harus membawa angin segar untuk saksi dan korban, namun selama ini keberadaan LPSK mungkin baru sebatas nama maka ada baiknya LPSK kenalan dulu pada semua karena tak kenal maka tak sayang.
Kasus besar, biasanya terendus oleh semua orang dengan kekuatan viralnya media sosial, tapi bagaimana dengan kasus kecil? Bisakah LPSK mengendusnya.
Pertanyaan yang muncul dibenak saya adalah, korban yang harus berlari mencari LPSK, atau LPSK yang mempunyai radar untuk menemukan saksi dan korban?
Saya lebih sefakat jika LPSK lebih gencar mencari orang yang memang harus dilindungi . Alasannya ya itu tadi, tak semua orang berani menemui LPSK . Bisa jadi sungkan, ragu, atau tak tahu ada dimana kantor LPSK.
Nah, saya memiliki sedikit saran agar kemampuan LPSK dalam melindungi saksi dan korban semakin mumpuni.
Ada baiknya keberadaan LPSK sudah ada di tataran Rukun Tetangga atau Rukun Warga. Bisa dengan memiliki agen yang diambil dari penduduk-penduduk juga.
Agen ini mestilah orang yang mengenal semua orang dikampung, dan juga dikenal balik oleh mereka. Orangnya tentu harus akrab dan ramah agar bila terjadi suatu kasus, korban atau saksi tak akan sungkan bercerita.
Dari tingkat RT/ RW nanti bisa dimajukan ketingkat kelurahan atau desa, setelah itu baru dimajukan lagi ke LPSK. Kadang kita tahu tetangga kita bermasalah, namun tak tahu harus melapor pada siapa. Dengan adanya agen tadi maka kasus ditingkat bawah bisa masuk dengan cepat sehingga bisa ditangani LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengemban tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada para saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Nah kini LPSK bersiap memiliki ketua baru untuk periode 2018-2023.
Saya percaya dipundak pemimpin yang baru LPSK mampu semakin menunjukkan giginya. Untuk itulah pemimpin baru nanti harus memikirkan inovasi-inovasi baru agar saksi dan korban mau menemui dan meminta perlindungan pada LPSK.Â
Agar kedepannya kita tak hanya pernah mendengar LPSK saja namun juga pernah ikut berperan aktif dalam melaporkan kejahatan yang menimpa kita atau orang-orang terdekat kita.
Dengan adanya agen ditiap wilayah maka akan banyak saksi dan korban dapat dibantu.
Atau jika sulit mencari agen dengan alasan dana dan sebagainya, mungkin LPSK bisa bertamu ke setiap daerah untuk memperkenalkan diri. Bisa dengan mengundang orang sekampung di balai desa misalnya. Atau lebih baik lagi mengunjungi setiap rumah tangga.Â
Berikan mereka pengenalan mendalam tentang LPSK, sehingga kedepan, mereka sudah tahu jika ada kasus yang menimpa mereka, maka LPSK akan mereka datangi.
Sukses LPSK!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H