Mohon tunggu...
Langit Biru
Langit Biru Mohon Tunggu... Wiraswasta -

The Only Person U Should Try ToBe Better Than., Is The Person U were Yesterday!!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Meluruskan Dugaan Penistaan QS. Al Maidah:51

4 November 2016   10:18 Diperbarui: 4 November 2016   12:29 4095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


 “.. jadi jangan percaya sama orang.. kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, .. ya kan.. dibohongin pake surat al Maidah 51 macem-macem itu.. Itu hak bapak ibu.. ya.. Jadi kalau bapak ibu.. perasaan.. ga bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya,. gapapa..” begitulah ucapan Ahok dalam sebuah kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu akhir bulan September lalu.

Tak menunggu waktu lama, ucapan Ahok itu sudah muncul di media sosial dan langsung menyebar kemana-kemana, dan sontak membangkitkan kegusaran dan kemarahan umat Islam. Umat Islam menganggap ucapan Ahok itu tidak pada tempatnya, menyinggung dan menyakiti hati umat Islam. Tidak hanya umat Islam di Jakarta saja, namun telah menyebar secara nasional dan internasional.

Menanggapi hal tersebut, Ahok segera melakukan klarifikasi, dan berikut penjelasannya:

“‘Kalimat dibohongin pake surat Al Maidah’ dengan kalimat ‘dibohongin [oleh] surat al-Maidah’ memiliki dua arti yang sangat berbeda. “Yang pertama, (maknanya) Alquran adalah obyek yang dipakai untuk tindakan kebohongan, sedangkan kalimat yang kedua Alquran adalah subyek, artinya Alquran yang berbohong,” jelas Ahok.

Di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 28 September, Ahok juga mengatakan bahwa “Semua orang boleh mengutip kitab suci. Kitab suci terbuka untuk umum.”.

Berkaitan dengan dugaan penistaan dan penjelasan Ahok itu, berikut pendapat saya:

  • ‘dibohongin pake surat Al Maidah’
  • ‘dibohongin [oleh] surat al-Maidah’

Dalam (setiap) kata “pake” yang digunakan, pasti menyiratkan adanya sebuah fungsi dari sesuatu (yang bisa dipakai), sehingga kalimat ‘dibohongin pake surat Al Maidah’ tersebut jelas mengindikasikan sebuah penghinaan terhadap surat Al Maidah. Tidak ada keraguan di dalamnya. Mengapa begitu?

Berikut contoh sederhananya:

- Diiris pake pisau

- Dibohongi pakai Al Maidah 51

= Pisau itu salah satu fungsinya memang dipakai untuk mengiris.

= Apakah Al Maidah 51 salah satu fungsinya memang dipakai untuk membohongi?? Tentu Tidak..!!

Di situlah delik penghinaan/penistaannya!!

Bagaimana dengan kalimat kedua, ‘dibohongin [oleh] surat al-Maidah’ ? Kalimat pasif intransitif ini jelas sekali penistaannya. Tidak perlu penjelasan lebih lanjut.

Lalu bagaimana dengan penjelasan bahwa “Semua orang boleh mengutip kitab suci. Kitab suci terbuka untuk umum.”?

Ahok benar sekali dengan pernyataan tersebut, namun Ahok lupa bahwa yang dia ucapkan sama sekali tidak mengkutip ayat suci., tapi menempelkan kata “dibohongi dan dibodohi” dalam ucapannya. Penjelasan Ahok itu justru menimbulkan dugaan bahwa Ahok telah melakukan pembiasan permasalahan yang sebenarnya. Parahnya lagi, pembiasan ini ternyata juga dilakukan oleh para pembela Ahok, dimana-mana, termasuk di Kompasiana. Berikut saya uraikan beberapa contoh pembiasannya:

1). Ada ulama-ulama yg beragitasi melarang org Islam memilih pemimpin beda agama.

Meluruskan: Kalimat di atas itu sangat tidak benar dan bahkan menjurus ke arah fitnah. Yang melarang umat Islam memilih pemimpin beda agama itu bukan ulama, tapi Allah Ta'ala yang tercantum dalam Al-Qur'an Al Kariim. Jadi bukan ulama yang melarang, apalagi untuk tujuan agitasi! Para ulama hanya menyampaikan ajaran yang terkandung di dalam QS. Al Maidah:51 kepada umat Islam.

2). Ada tafsir lain dari ayat yang sama, yg tidak melarang memilih pemimpin non-Islam. Ketika ada dua tafsir berbeda, seharusnya yang diambil adalah yang paling sejalan dengan prinsip keindonesiaan.

Meluruskan: QS. Al Maidah 51 tafsirnya jelas, tidak multi tafsir, dan berikut saya berikan contoh tafisirnya (yg berbeda kata):

  • Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim“” (Tafsir Ibni Katsir, 3/132).
  • Lātattakhidzul yahūda wan nashārāauliyā (janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pelindung dan penolong), yakni untuk mendapatkan pertolongan dan kemenangan. (Tafsir Ibnu Abbas.)
  • Tafisr yang dikeluarkan Depag (kemenag), dalam buku 2 hal 460, disebutkan bahwa mereka (umat Islam) dilarang menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani itu jadi pembela, pelindung dan penolong.
  • Tafsir Al Mishbah, buku 3 hal 153,  tulisan Prof. DR. Quraish Shihab menyebutkan bahwa  janganlah kamu (umat Islam) menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin-pemimpin.

al-maidah-depag-581bfc11d99373fa6bf4c4f0.jpg
al-maidah-depag-581bfc11d99373fa6bf4c4f0.jpg
Pemimpin yang baik adalah seorang yang menjadi pembela, pelindung dan penolong umat yang dipimpinnya. Gubernur tentu juga seorang pemimpin, sehingga untuk urusan memilih gubernur, umat Islam mengacu pada QS. Maidah: 51.

Umat Islam tidak dilarang menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman (setia), sahabat dan/atau sekutu, tapi yang dilarang adalah menjadikan mereka sebagai Pemimpin!!

Mengapa begitu?

Karena pemimpin mempunyai kekuasaan untuk mengatur, dan jika pemimpin itu bukan seorang muslim, maka dia tidak akan memahami syariah dan aqidah umat Islam, sehingga aturan yang dikeluarkannya bisa merugikan umat Islam. Berbeda dengan teman, sahabat atau sekutu yang kedudukannya sejajar, sehingga anggapan bahwa QS. Al Maidah:51 adalah untuk melarang umat Islam mengambil umat Yahudi dan Nasrani sebagai teman (sejati), atau sekutu, adalah tafsir yang keliru.

al-maidah-al-mishbah-581bfc23b69373c461cddc24.jpg
al-maidah-al-mishbah-581bfc23b69373c461cddc24.jpg
3). Dalam demokrasi memang benar kok dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51. makanya, dalam demokrasi, jangan bawa-bawa agama, biar gak ada opini yang seperti itu.
Meluruskan: QS Al Maidah ayat 51 hanya digunakan oleh internal umat Islam, sebagai salah satu panduan dalam memilih pemimpin (umat Islam). Jadi, dimana salahnya jika para ulama, ustadz, dll menyebarkan ajaran itu? Bukankah negara ini menjamin kebebasan seluruh umat beragama untuk menjalankan kewajiban beragamanya masing-masing?!

4). Banyak orang yang juga melakukan pembohongan dengan Al Quran, maka dia bisa dikatakan "telah dibohongi pakai Al Quran"!, tapi mereka tidak dituduh melakukan penistaan!
Meluruskan: Orang-orang seperti itu TIDAK melakukan pembohongan dengan Al Quran., tapi memanfaatkan ayat suci Al-Qur'an secara salah, untuk kepentingan pribadi. Namun jika orang-orang seperti itu tetap dianggap melakukan pembohongan dengan Al Quran, maka apakah "Orang-orang seperti itu" disamakan dengan para alim ulama (termasuk para ahli tafsir) dan umat Islam (mereka semua) yang mengatakan bahwa isi QS. Al Maidah 51 adalah larangan terhadap umat Islam untuk memilih pemimpin yg non Islam? Tentu tidak, sehingga lebih tepat jika "Orang-orang seperti itu" disebut memanfaatkan Al-Qur’an.

5) Kasus ini (demo 4 Nopember?) akan menjadi konflik terbuka antara.. keindonesiaan (Bhinneka Tunggal Ika) vs sentimen keagamaan (atau ghirah). 
Meluruskan: sangat picik dan berbahaya sekali anggapan seperti itu. Demo hari ini murni untuk tujuan mensupport dan mengawal penegakkan hukum bagi penista agama. Negara kita mempunyai aturan (standar) untuk kasus semacam itu, seperti yang telah diberlakukan kepada Arswendo dan Rusgiani. Jika akan diberlakukan standar gereja, maka bagi orang yang berbeda pendapat (dianggap menista) dengan gereja (Alkitab), maka akan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati, seperti vonis yang diterima Copernicus dan Galileo (karena teori heliosentrisnya dalam “The Dialogue Concerning The Two Chief World Systems” pada tahun 1632).

Penggunaan kata sentimen keagamaan juga tidak tepat, karena apa yang dilakukan umat Islam saat ini bukan tindakan yang berlebihan (sentimen), tapi lebih pada kecintaannya (ghirah) pada kitab mulia Al-Qur’an

Bagi umat Islam, Al-Qur'an al Kariim adalah kitab mulia yang berisi kebenaran absolut, tiada cela dan tiada cacat. 100% berisi Firman Allah Ta’ala, sehingga mustahil Al-Qur’an al Kariim berisi kebohongan atau dipake untuk membohongi.

Al-Qur'an al Kariim juga tidak boleh ditafsir sembarangan, sekehendak dirinya sendiri. Dalam sebuah hadits telah ditegaskan: “Barang siapa yang menafsirkan al-Qur’an menurut pendapatnya sendiri, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya dari api neraka” (HR. Muslim). 

Ada belasan ilmu yg harus dikuasai, dan minimal ia harus memahami bahasa Arab serta bukan ahli bid’ah.
 Al-Qur'an adalah kitab mulia yg berbahasa Arab, yang diturunkan pada jaman Rasulullah. Yang berbahasa Indonesia itu bukan Al-Qur'an al Kariim, tapi terjemahan atau tafsirnya saja.

Oleh karena itu, maka umat Islam merasa terhina sekali saat menyaksikan ada pihak yang tidak mengerti tafsirnya dengan benar, tapi dengan entengnya mengatakan "dibohongi pakai surat al Maidah 51 macem-macem itu...." di muka umum. Apalagi diucapkan seperti itu demi untuk kepentingan kampanye pribadinya dan di saat sedang menjalankan dinas yang dibiayai uang negara. Bukan itu saja, pihak yang mengajarkan QS. Al Maidah:51 dianggapnya membodohi (dibodohin gitu..)!

 Terakhir, saya berharap, semoga demo hari ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib, tidak anarkis/merusak fasilitas umum. Bagi para penegak umum, saya harapkan dapat segera menyelesaikan kasus yang telah terang benderang permasalahnnya ini, demi untuk kebaikan semua.

Salam!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun