Umat Islam tidak dilarang menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman (setia), sahabat dan/atau sekutu, tapi yang dilarang adalah menjadikan mereka sebagai Pemimpin!!
Mengapa begitu?
Karena pemimpin mempunyai kekuasaan untuk mengatur, dan jika pemimpin itu bukan seorang muslim, maka dia tidak akan memahami syariah dan aqidah umat Islam, sehingga aturan yang dikeluarkannya bisa merugikan umat Islam. Berbeda dengan teman, sahabat atau sekutu yang kedudukannya sejajar, sehingga anggapan bahwa QS. Al Maidah:51 adalah untuk melarang umat Islam mengambil umat Yahudi dan Nasrani sebagai teman (sejati), atau sekutu, adalah tafsir yang keliru.
Meluruskan: QS Al Maidah ayat 51 hanya digunakan oleh internal umat Islam, sebagai salah satu panduan dalam memilih pemimpin (umat Islam). Jadi, dimana salahnya jika para ulama, ustadz, dll menyebarkan ajaran itu? Bukankah negara ini menjamin kebebasan seluruh umat beragama untuk menjalankan kewajiban beragamanya masing-masing?!
4). Banyak orang yang juga melakukan pembohongan dengan Al Quran, maka dia bisa dikatakan "telah dibohongi pakai Al Quran"!, tapi mereka tidak dituduh melakukan penistaan!
Meluruskan: Orang-orang seperti itu TIDAK melakukan pembohongan dengan Al Quran., tapi memanfaatkan ayat suci Al-Qur'an secara salah, untuk kepentingan pribadi. Namun jika orang-orang seperti itu tetap dianggap melakukan pembohongan dengan Al Quran, maka apakah "Orang-orang seperti itu" disamakan dengan para alim ulama (termasuk para ahli tafsir) dan umat Islam (mereka semua) yang mengatakan bahwa isi QS. Al Maidah 51 adalah larangan terhadap umat Islam untuk memilih pemimpin yg non Islam? Tentu tidak, sehingga lebih tepat jika "Orang-orang seperti itu" disebut memanfaatkan Al-Qur’an.
5) Kasus ini (demo 4 Nopember?) akan menjadi konflik terbuka antara.. keindonesiaan (Bhinneka Tunggal Ika) vs sentimen keagamaan (atau ghirah).
Meluruskan: sangat picik dan berbahaya sekali anggapan seperti itu. Demo hari ini murni untuk tujuan mensupport dan mengawal penegakkan hukum bagi penista agama. Negara kita mempunyai aturan (standar) untuk kasus semacam itu, seperti yang telah diberlakukan kepada Arswendo dan Rusgiani. Jika akan diberlakukan standar gereja, maka bagi orang yang berbeda pendapat (dianggap menista) dengan gereja (Alkitab), maka akan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati, seperti vonis yang diterima Copernicus dan Galileo (karena teori heliosentrisnya dalam “The Dialogue Concerning The Two Chief World Systems” pada tahun 1632).
Penggunaan kata sentimen keagamaan juga tidak tepat, karena apa yang dilakukan umat Islam saat ini bukan tindakan yang berlebihan (sentimen), tapi lebih pada kecintaannya (ghirah) pada kitab mulia Al-Qur’an
Bagi umat Islam, Al-Qur'an al Kariim adalah kitab mulia yang berisi kebenaran absolut, tiada cela dan tiada cacat. 100% berisi Firman Allah Ta’ala, sehingga mustahil Al-Qur’an al Kariim berisi kebohongan atau dipake untuk membohongi.
Al-Qur'an al Kariim juga tidak boleh ditafsir sembarangan, sekehendak dirinya sendiri. Dalam sebuah hadits telah ditegaskan: “Barang siapa yang menafsirkan al-Qur’an menurut pendapatnya sendiri, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya dari api neraka” (HR. Muslim).
Ada belasan ilmu yg harus dikuasai, dan minimal ia harus memahami bahasa Arab serta bukan ahli bid’ah.
Al-Qur'an adalah kitab mulia yg berbahasa Arab, yang diturunkan pada jaman Rasulullah. Yang berbahasa Indonesia itu bukan Al-Qur'an al Kariim, tapi terjemahan atau tafsirnya saja.
Oleh karena itu, maka umat Islam merasa terhina sekali saat menyaksikan ada pihak yang tidak mengerti tafsirnya dengan benar, tapi dengan entengnya mengatakan "dibohongi pakai surat al Maidah 51 macem-macem itu...." di muka umum. Apalagi diucapkan seperti itu demi untuk kepentingan kampanye pribadinya dan di saat sedang menjalankan dinas yang dibiayai uang negara. Bukan itu saja, pihak yang mengajarkan QS. Al Maidah:51 dianggapnya membodohi (dibodohin gitu..)!