Pengobatan alternatif hingga saat ini merupakan komponen dari sistem kesehatan nasional. Hingga saat ini, belum ada peraturan yang mengatur pembentukan klinik alternatif berdasarkan dari efektivitas dan hasil dari terapi yang diberikan oleh klinik tersebut. Terlebih lagi, pengawasan terhadap klinik-klinik pengobatan yang menyalahi aturan masih minim dilakukan sehingga masih banyak klinik pengobatan alternatif yang merugikan masyarakat. Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron juga menyatakan bahwa pengobatan alternatif membutuhkan pembuktian yang konkrit dari hasil pengobatan.Â
Pasien yang menjalani pengobatan alternatif harus benar-benar bisa sembuh dari penyakitnya dan dibuktikan oleh klinik yang menjalaninya. Anggota komisi IX DPR Poempida Hidayatullah juga menyatakan bahwa pengobatan alternatif membutuhkan regulasi untuk perlindungan bagi pasien termaksud di dalam membuat iklan yang berlebihan. Maka dari itu, peraturan pemerintah yang mengatur operasi klinik pengobatan alternatif dirasa dibutuhkan untuk mencegah hal-hal tersebut.Â
Pengawasan pemerintah melalui survei atau pelaporan masyarakat juga dapat dilakukan untuk mengidentifikasi klinik pengobatan tradisional yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peningkatan edukasi masyarakat mengenai kesehatan sejak dini perlu untuk dilakukan agar masyarakat mampu untuk memilih metode pengobatan yang baik.
Pada dasarnya, pengobatan alternatif adalah salah satu metode pengobatan yang bisa menambahkan pengobatan medis yang diberikan. Walaupun begitu, hasil dari pengobatan alternatif dan promosi yang dilakukan harus diperhatikan agar tidak memberikan informasi yang salah atau memberikan janji-janji yang tidak benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H