Mohon tunggu...
Lana Firdaus
Lana Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syaria dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi Sistem Noken dalam Pemilihan Umum Berdasarkan Hukum Adat di Indonesia

8 Juni 2024   12:10 Diperbarui: 8 Juni 2024   12:40 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No. 47-81/PHPU-A-VII/2009 menyatakan "Menimbang bahwa Mahkamah dapat memahami dan menghayati nilai-nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua khususnya dalam menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara atau sistem 'kesepakatan warga' atau aklamasi. Pengadilan menerima cara pemilihan umum (kesepakatan warga atau aklamasi) yang diterima masyarakat Kabupaten Yahukimo karena jika pemilihan umum dipaksakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikhawatirkan akan timbul konflik antar masyarakat setempat. kelompok". Dengan pertimbangan MK ini, maka cara pemungutan suara dengan sistem Noken sudah lama dikenal dan diterima. Penggunaan sistem noken yang telah dikukuhkan dengan keputusan MK No. 47/81/PHPU.A/VII/2009 menjadi bukti kuat bahwa kebudayaan asli Papua diakui MK sebagai penjaga konstitusi bangsa Indonesia.

Pada kesimpulan di atas, maka sistem Noken bigmen atau gantung yang biasanya dilakukan oleh masyarakat adat Papua pada saat pemilihan umum sudah sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan dan tidak bertentangan dengan asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, karena adat yang diikuti oleh masyarakat adat di Papua yang mempercayakan suara mereka kepada kepala adat/suku untuk memilih setiap pasangan kepala Daerah baik di tingkat legislatif ataupun eksekutif. Sistem Noken mempunyai makna luhur dari masyarakat adat Papua, secara filososfis juga berarti simbol status sosial masyarakat ketika memang perlu diadakannya musyawarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun