Mohon tunggu...
Lamya NurulAdzkia
Lamya NurulAdzkia Mohon Tunggu... Lainnya - Saya berprofesi sebagai Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Tadris Pendidikan IPS

Saya gemar sekali membaca mengenai kasus-kasus politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa dalam Demokrasi Masih Ada Pembatasan Akses Internet?

27 Juni 2023   00:14 Diperbarui: 27 Juni 2023   00:43 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai pada saat ini kita masih terus mengalami perkembangan teknologi seiring berjalannya waku. Semua warga negara  pasti sudah tidak awam dengan gawai dan layanan internet. Karena generasi sekarang sedari dini sudah disuguhkan dengan berbagai macam platform di Internet. Namun apakah semuanya dapat merasakan tidak adanya pembatasan dalam mengakses internet. Pembatasan akses internet dalam demokrasi menjadi perhatian utama diberbagai negara, salah satunya adalah indonesia. Dalam era digital ini akses internet sudah menjadi sebuah kebutuhan mendasar dalam kehidupan sehari-hari.

Indonesia merupakan negara dengan sistem pemerintahan yang demokratis. Ditandai dengan adanya pemilihan pemimpin negara melalui suara rakyat yang diwakilkan melalui beberapa partai yang ada untuk menjadi pemimpin negara. Namun diketahui Indonesia masih membatasi warga negaranya terlebih bagi mereka yang tinggal dan lahir di Papua. Beberapa tahun yang lalu tepat pada tahun 2019 pemerintah melakukan pemadaman dan pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat.

Dalam melakukan pembatasan dan perlambatan akses internet melalui KEMINFO (Kementrian Komunikasi dan Informasi) dan bapak Jokowi selaku pemimpin negara. Penyebab dibatasinya akses internet di Papua dan Papua barat lantaran upaya meredam beberpa hoaks yang beredar agar tidak memunculkan banyak konflik berkelanjutan. Kericuhan yang terjadi pada saat itu akibat aksi rasisme terhadap sejumlah mahasiswa yang diteriaki dengan sebutan binatang.

Mungkin pada awalnya pemerintah melakukan tindakan dalam upaya konflik tersebut tidak menjadi perpecahan bangsa. Akan tetapi pembatasan akses internet  tersebut akan mempengaruhi indikator demokrasi seperti kebebasan sipil. Bukankah dalam berdemokrasi rakyat memiliki kebebasan dan kemuliaan yang sama. Lalu mengapa masih ada pembatasan internet di Papua dan Papua Barat ?. Alih-alih berdalih untuk meredam konflik atau hanya diperuntukan untuk suatu golongan. Bagi saya hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Sebab setiap warga negara Indinesia mampu memiliki hak-hak yang sama termasuk untuk mengakses internet.

            Bagi saya pemerintah tak memiliki alasan yang kuat untuk membatasi akses internet di Papua dan papua barat. Sebab masyarakat di Papua baik Papua barat harus memiliki kebebasan dalam bersuara. Dan ketika pemerintah bertindak demikian kepercayaan masyarakat di sana akan memudar terhadap pemerintah.

Selain itu juga kebebasan berekspresi dan kebebasan memiki akses internet yang sama suda tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28E ayat (3) mengenai "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,   berkumpul   dan   mengeluarkan pendapat".  Juga dalam pasal 28 F mengenai "Setiap  orang  berhak untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk mengembangkan  pribadi  dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,  memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan  menggunakan  segala  jenis saluran yang tersedia".

            Berdasarkan Undang-Undang tersebut pembatasan akes internet di Papua dan Papua barat tidak dapat dibenarkan sepenuhnya. Karena melanggar atas pasal tersebut dan bukan termsuk dalam definisi demokrasi yang nyata. Juga rawan akan kesewenang-wenangnya pemerintah terhadap kebijakan yang diambilnya. Mungkin pemerintas seharusnya mampu memberikan solusi terkait permasalahan tersebut tanpa membatasi hak-hak dari setiap warga negaranya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun