Namun pada dasarnya regulasi dan system yang dibangun oleh Kementerian Keuangan saat ini hanyalah sebagai tools tambahan, peran para pengelola menduduki urutan pertama sebagai penentu keberhasilan pengelolaan anggaran. KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dan seluruh pengelola keuangan harus tetap cermat dalam menghitung, mengatur dan mengelola  sisa pekerjaan yang belum diselesaikan dan perkiraan pekerjaan yang akan di selesaikan diantara batas akhir pengajuan tagihan kepada Negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan, yang akan di jadikan dasar perhitungan pembayaran melalui RPATA.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat sebagai tambahan referensi dalam pengelolaan anggaran, khususnya dalam menghadapi penutupan setiap tahun anggaran.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI