Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Seberapa Tangguh Kita Menahan Jari, Tweeps?

14 Mei 2021   09:33 Diperbarui: 15 Mei 2021   20:50 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Twit Kecaman pada Seorang Tokoh Sumber: limapagi.com

Hak korban tersebut sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

Karena itu, ada baiknya berhati-hati dalam memilih kata. Paling penting, cermati dahulu sebelum memutuskan untuk berkomentar. Boleh saja berbeda cara pandang dalam memahami topik tertentu, yang penting tetap mengedepankan argumentasi, bukan malah mem-bully. Nah, pertanyaan penting ini mungkin perlu dijawab: "Seberapa tangguh kita menahan jari, Tweeps?"

Salam damai dari jagat twitter.

Sumber:

SATU, DUA, TIGA, EMPAT, LIMA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun