Hak korban tersebut sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Karena itu, ada baiknya berhati-hati dalam memilih kata. Paling penting, cermati dahulu sebelum memutuskan untuk berkomentar. Boleh saja berbeda cara pandang dalam memahami topik tertentu, yang penting tetap mengedepankan argumentasi, bukan malah mem-bully. Nah, pertanyaan penting ini mungkin perlu dijawab: "Seberapa tangguh kita menahan jari, Tweeps?"
Salam damai dari jagat twitter.
Sumber:
SATU, DUA, TIGA, EMPAT, LIMA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H