Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hari Buruh: Kilas Balik Pelindungan Buruh Selama Pandemi Covid-19

1 Mei 2021   10:47 Diperbarui: 1 Mei 2021   13:33 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih dalam SE No. M/3/HK.04/III/2020, pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang dalam Pemantauan (ODP) berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama empat belas hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan maka upahnya dibayarkan secara penuh. Pembayaran upah secara penuh ini juga berlaku untuk pekerja/buruh yang dikategorikan suspek Covid-19 dan harus dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter.

Untuk pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 (dibuktikan dengan keterangan dokter), upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Khusus untuk perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai kesepakatan pengusaha dengan pekerja/buruh.

Pemerintah kemudian memandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi untuk memberikan pelindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Menaker No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini menyebutkan agar gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Gubernur diminta untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Pelindungan Jaminan Kecelakaan Kerja

Berdasarkan Perpres No.7 Tahun 2018 tentang Penyakit Akibat Kerja, Covid-19 dapat dikategorikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi. Karena itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja berhak atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori dalam Perpres yang diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2020 ini terdiri dari: tenaga medis dan tenaga kesehatan; tenaga pendukung (supporting); dan tim relawan (tenaga kerja kesehatan dan non kesehatan). Tenaga pendukung yang dimaksud meliputi cleaning service, pekerja laundry, dan pekerja lainnya yang dalam pekerjaannya menghadapi risiko tertular/terpapar Covid-19 di lingkungan kerjanya tersebut. Untuk kepastian pelindungan, gubernur memastikan setiap pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami PAK karena Covid-19 mendapatkan hak manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur juga diminta untuk memaksimalkan fungsi posko K3 Covid-19 yang ada dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) melalui website: www.kemnaker.go.id sebagai langkah pencegahan.

Pelindungan Tunjangan Hari Raya

Tahun lalu pemerintah telah menuangkan pemberian THR keagamaan melalui Surat Edaran No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Meskipun SE ini memberikan sejumlah keringanan kepada pengusaha, tetapi gubernur diminta untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada tahun ini, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada tanggal 12 April 2021 yang lalu. Untuk memberikan kepastian hukum, gubernur/walikota diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya, membentuk Posko THR dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjutnya kepada Kemenaker. Hal ini merupakan upaya pelindungan terhadap hak buruh atas THR.

Sumber:

SATU, DUA, TIGA, EMPAT, LIMA, ENAM, TUJUH, DELAPAN, SEMBILAN, SEPULUH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun