Tentu harus dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja paralegal dalam melaksanakan tugasnya untuk menjamin profesionalitas paralegal itu sendiri. Pengawasan tersebut dilakukan oleh pemberi bantuan hukum. Jika diperlukan, laporan hasil pengawasan dan evaluasi tersebut dapat disampaikan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Tidak main-main, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum disebutkan, jika paralegal melakukan pelanggaran terhadap Starla Bankum, pemberi bantuan hukum dapat memberikan sanksi ringan, sedang, hingga berat.Â
Hal ini semata-mata untuk menjamin profesionalitas paralegal dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan. Karena perlakuan yang sama di depan hukum adalah hak setiap warga negara.
Sumber:Â
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI