Mohon tunggu...
Lamia Deareni
Lamia Deareni Mohon Tunggu... Lainnya - Love arts

English teacher, part time MC

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memantapkan Eksistensi NKRI dalam Penanganan HAM dengan Memaksimalkan Undang-undang Perlindungan terhadap Profesi Guru

9 Oktober 2022   03:15 Diperbarui: 9 Oktober 2022   06:38 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Rumusan Masalah

Berdasarkan  permasalahan di atas yang menjadi rumasan masalah dari makalah ini adalah bagaimana memaksimalkan undang-undang perlindungan guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan

Untuk mengetahui bagaimana memaksimalkan undang-undang terhadap perlindungan guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa

 

BAB II

PEMBAHASAN

Regulasi Perlindungan Guru

Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru pun menegaskan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing (Pasal 40 ayat 1). Selain itu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memperkuat posisi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas (ayat 1). Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum; profesi; keselamatan dan kesehatan kerja; dan/ atau hak atas kekayaan intelektual (ayat 2).

Landasan yuridis sudah ada. Namun, dalam kenyataan guru masih mengalami kekerasan. Ancaman, intimidasi, bentakan hingga pemukulan terus diterima guru. Ironisnya, sikap tidak terpuji itu justru diterima guru dari orangtua yang anaknya dididik guru. Hal ini menunjukkan bahwa;

Pertama, implementasi peraturan tersebut belum benar-benar berjalan optimal. Rantai kekerasan yang terus membelenggu guru membuktikan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap pendidik. Lemahnya perlindungan terhadap guru adalah akibat belum tersosialisasi aturan hukum perlindungan guru. Karena itu pemerintah harus mensosialisasikan. Sosialisasi ini selain melibatkan pihak terkait, perlu juga menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun