BAB 1
PENDAHULUANÂ
Â
BAB 1
PENDAHULUANÂ
 Latar Belakang Masalah
Salah satu tujuan besar Negara Republik Indonesia  yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan pendidikan merupakan sarana untuk mencapai tujuan besar Negara tersebut. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional adalah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 menyebutkan " Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Terkait dengan tujuan pendidikan sebagaimana diungkapkan di atas yakni untuk mengembangkan potensi kognitif, sikap dan keterampilan peserta didik maka pendidik/tenaga kependidikan mempunyai tanggung jawab untuk membimbing, mengajar dan melatih murid atas dasar norma-norma yang berlaku baik norma agama, adat, hukum, ilmu dan kebiasaan-kebiasaan yang baik. Agar terwujud tujuan  itu perlu ditanamkan sikap disiplin, tanggung jawab, berani, mawas diri, beriman dan lain-lain. Hukuman pun sering diterima siswa manakala mereka melanggar tata tertib yang telah disepakati. Hukuman itu dimaksudkan sebagai upaya mendisiplinkan siswa terhadap peraturan yang berlaku. Sebab, dengan sadar pendidik memegang prinsip bahwa disiplin itu merupakan kunci sukses hari depan.
Namun dalam upaya meningkatkan disiplin dan potensi siswa, guru sering kali menerapkan hukuman kepada siswa yang justru menjeratnya kedalam  kasus hukum. Berbagai kasus yang menjerat guru dalam upaya mendisiplinkan siswa yang berujung kepada dipenjarakannya guru tersebut adalah sebagai berikut :
- Rahman, Guru SD di Banyuwangi, Jawa Timur diadili karena memukul muridnya pakai penggaris.
- Aop Saopudin, seorang guru honorer SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum hanya gara-gara mencukur rambut peserta didiknya.
- Nurmayani Guru biologi SMPN 1 Banteng, Sulawesi Selatan, dipenjara karena mencubit peserta didiknya.
- Muhammad Arsal guru Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 3 Banteng masuk penjara akibat menghukum muridnya.
Banyaknya guru yang terjerat kasus hukum dalam upaya meningkatkan disiplin dan potensi siswa, membuat guru bersifat apatis. Guru menjadi enggan untuk bertindak ketika melihat tindakan indisipliner yang dilakukan oleh siswa. Â Guru hanya membiarkan murid tidak disiplin dan berperilaku negative. Â Untuk jangka panjang hal ini mengakibatkan mutu pendidikan semakin menurun . Apabila kondisi ini dibiarkan, maka bisa dibayangkan bagaimana moral peserta didik kita nanti.