“Kalau bayar tagihan saya tidak masalah, tapi kalau tutup nomor telepon yang sudah delapan tahun saya pakai, hanya karena ganti paket, sangat tidak jelas aturannya,” ketus Mega.
Sebagai palanggan setia, Mega merasa dirugikan atas perbedaan informasi antara call center Telkomsel dengan pelayanan yang ada di grapari Palu. Sehingga dia pun mengeluarkan keluh kesahnya melalui media sosial yang mendapatkan ratusan like dan komentar, serta puluhan kali statusnya dibagikan oleh penguna lainnya.
Akhirnya melalui media sosial itu, Mega pun disarankan untuk mengubungi layanan Telkomsel lainnya melalui fan page untuk meminta keterangan dan informasi yang sama. Mega menyatakan respon dari layanan itu sangat baik, dalam waktu beberapa jam saja, permasalahannya telah dapat diselesaikan, paket layanan untuk proses down grade sesuai paket yang diinginkan bisa terlaksana atas bantuan dari pihak Telkomsel di pusat.
“Jadi pihak Telkomsel Grapari Palu, harus lebih banyak belajar lagi tentang bagaimana melayani kepuasan pelanggannya dalam bertelekomunikasi. Paling tidak hal-hal yang sederhana janganlah pelanggan dipersulit, padahal mudah saja itu bisa dilakukan dipusat melalu Fanpage mereka,” ujar Mega.
Dia berharap masyarakat tidak takut untuk komplain atas pelayanan yang didapatkan, jika tidak sesuai dengan harapan. Karena sebagai pelanggan yang loyal dan tidak pernag gonta-ganti nomor telepon, seharusnya bisa menjadi prioritas dalam pelayanan.
Dia kembali adanya evalusi dari kebijakan yang ada ditingkatan Branch Telkomsel Palu, terkait kebijakan dalam pelayanan atau pun penerimaan sumber daya manusia yang melayani pelanggan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan Telkomsel Pusat atau tidak sama sekali.
“Seharusnya dari Telkomsel Pusat juga bisa sering melakukan pengawasan langsung di daerah, sehingga mereka dapat mengetahui kinerja yang baik dalam melayani pelanggan setianya,” harap Mega..
Apalagi kata dia, Telkomsel yang merupakan operator seluler terbesar di negeri ini yang juga milik pemerintah adalah bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harusnya dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Indonesia.
Terkait hal tersebut, SHV Customer Palu, Syafrudin Laisa menyatakan bahwa Telkomsel Palu tidak punya kewenangan untuk melakukan sistem down grade atau menurunkan paket tersebut.
“Kedepannya, jika ada pelanggan yang memiliki kasus sama, kami akan coba untuk arahkan ke tingkatan regional,” ujarnya.
Terkait dengan pelayanan di customer service grapari, menurut Syafrudin bahwa patokan mereka karena tidak ada dalam sistemnya, sehingga mereka katakan tidak bisa diproses.