"Kami berharap, agar sesudah pernyataan pers ini dirilis,, ada kejelasan yang menyudahi aneka ketidakjelasan dan perdebatan," kata Saul. Â
Saul menjelaskan bahwa dalam tradisi agama dan gereja katolik, dikenal istilah Administrator Diosesan yang adalah seorang ordinaries wilayah tertentu dalam Gereja Katolik Roma. Umumnya, administrator diosesan terpilih saat tahta suatu keuskupan mengalami ke lowongan, dan tidak ada administrator apostolik yang ditunjuk untuk mengisi tahta keuskupan tersebut. Â
Lebih lanjut Saul menerangkan bahwa dalam tugas keseharian, seorang Administrator Diosesan bertugas sebagai pimpinan suatu wilayah gereja lokal (keuskupan). Dalam Kitab Hukum Kanonik juga dijelaskan, bahwa Dewan Konsultores suatu wilayah gerejawi harus memilih seorang administrator dalam tempo 8 (delapan) hari setelah tahta uskup mengalami kekosongan. Dewan ini perlu memilih seorang administrator yang merupakan seorang imam atau uskup yang berusia minimal 35 tahun (Kan. 421 $ 1 dan Kan. 425 $ 1)Â Â
Saul menambahkan, bahwa dalam sistem pemerintahan sipil-profan, dikenal adanya kepemimpinan transisi. Bupati Caratecar atau pejabat sementara (PJS) Walikota untuk tingkat kabupaten dan Kotamadya serta Penjabat Gubernur (PJ) untuk tingkat Propinsi, misalnya. Sekalipun mereka yang ditunjuk dan dilantik ini "hanya" sebagai pejabat antarwaktu, namun segala keputusan yang mereka buat dan tandatangani selalu bersifat resmi dan sah secara formal yuridis. Â
"Demikian juga dengan seorang Administrator Diosesan. Segala hal yang diputuskan olehnya bersifat mengikat secara kanonik," tegas Saul. Â
"Dalam konteks penetapan anggota MRPT utusan agama Katolik, segala keputusan yang dikeluarkan serta ditandatangi oleh Administrator Diosesan dan atau Delegatusnya tentulah bersifat mengikat dan berlaku untuk semua pihak," ucapnya. Â
Untuk menindaklanjuti sikap gereja Katolik tersebut, Ketua Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cendrawasih, Marselus Gobai, SH beserta satu anggota Komisi Kerawam yang sempat hadir, Bartolomeus Mirip menegaskan, pihaknya siap untuk mengawal keputusan Administrator Keuskupan Timika tentang pembekuan rekomendasi terhadap anggota MPR Propinsi Papua Tengah, Pokja Agama.
"Kami akan kawal penerapan keputusan Administrator Keuskupan Timika, sejauh tidak ada peninjauan kembali selama penjaringan dan penetapan calon MRP Provinsi Papua Tengah, kata Marselus. Â
Pokja Agama Dihapus
Administrator Diosesan Keuskupan Timika, Pastor Marthen Kuayo, Pr meminta agar pemerintah menghapus Pokja Agama dan menggantikannya dengan Pokja Pemuda. Â
Pastor Administrator menilai, MRPT adalah lembaga kultural namun akhir-akhir ini dijadikan sebagai lembaga politik. Orang berebut kursi MRPT baik dengan cara yang wajar maupun tidak wajar. Â