Mohon tunggu...
Edy Gunawan ™
Edy Gunawan ™ Mohon Tunggu... -

Edy memang punya Gunawan (gundul yang menawan). Kebanyakan makan menyan, jadi harap maklum kalau agak-agak gila!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Soal Sandi Uno Ngemplang Pajak, Ahok Benar

5 Oktober 2016   17:42 Diperbarui: 5 Oktober 2016   17:52 2177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Tax amnesty ini untuk orang biasa yang tidak bisa membuktikan pajak yang dia bayar dengan gaya hidupnya. Dalam hal ini, Pak Sandiaga ikut (tax amnesty), berarti itu juga membuktikan Pak Sandiaga dulu tuh ngemplang pajak, enggak bayar pajak gitu ya, he-he-he" itu yang dikatakan Ahok beberapa waktu lalu.

Kalau menurut saya, apa yang Ahok katakan secara teknis adalah benar. Orang-orang yang ikut amnesti pajak (termasuk elu-elu pade!) secara teknis adalah orang-orang yang TIDAK BAYAR PAJAK di masa lampau. Orang-orang ini termasuk yang percaya bahwa pajak adalah mitos, dan pajak tidak mungkin digunakan untuk kemakmuran pajak. Makanya ada yang namanya AMNESTI PAJAK.

Kalau menurut Wikipedia, AMNESTY sendiri adalah "A pardon extended by the government to a group or class of persons, usually for a political offense; the act of a sovereign power officially forgiving certain classes of persons who are subject to trial but have not yet been convicted". Perhatikan yang berkarakter tebal. Artinya selebihnya seperti ini: Pengampunan yang diberikan pemerintah ke sekelompok orang, biasanya karena pelanggaran politik; adalah tindakan berdaulat dan berkekuatan hukum yang secara resmi mengampuni sekelompok orang-orang yang sudah dikenai hukuman, namun proses hukuman belum dikenakan.

Sama juga dengan arti TAX AMNESTY, "Tax amnesty is a limited-time opportunity for a specified group of taxpayers to pay a defined amount, in exchange for forgiveness of a tax liability (including interest and penalties) relating to a previous tax period or periods and without fear of criminal prosecution. It typically expires when some authority begins a tax investigation of the past-due tax. In some cases, legislation extending amnesty also imposes harsher penalties on those who are eligible for amnesty but do not take it. Tax amnesty is one of voluntary compliance strategies to increase tax base and tax revenue. Tax amnesty is different from other voluntary compliance strategies in part where tax amnesty usually waives the taxpayers' tax liability." Lihat yang ditebalkan.

"In exchange for forgiveness" - sebagai ganti diberikan pengampunan: kalo nggak salah (ngemplang), kenapa ikut minta maaf (ikut tax amnesty)?

"Without fear of criminal prosecution" - tanpa dijatuhi hukuman: Berarti kalo masih nekat gak ikut tax amnesty, bisa dijatuhi hukuman. Betul kagak???

Jika Anda lihat di kantor pajak, orang-orang antri bayar pajak belakangan ini karena ingin ikut amnesti. Bahasa simpelnya, mereka memang sebelumnya TIDAK BAYAR PAJAK alias NGEMPLANG PAJAK. Betul kagak???

Lama-lama gua bingung, siapa yang GOBLOK yah?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun