Mohon tunggu...
Suhermanto Yasduri
Suhermanto Yasduri Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pembelajar seumur hidup

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Seandainya KPI Segarang KPK

24 April 2014   05:02 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:16 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Ketika situasi menjadi semakin buruk seharusnya pemerintah melalui KPI memunculkan sosoknya menjadi penolong para pemirsa yang adalah konsumen. Terlalu sering kita hanya mendengar KPI menegur pihak A atau pihak B dalam kaitan pelanggaran pedoman perilaku penyiaran.

Bab X Ketentuan pidana pada pasal 57 UU No. 32/2002 tentang Penyiaran memuat ancaman penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 10 milyard untuk penyiaran televisi setiap orang yang melanggar ketentuan isi siaran yang memuat fitnah, menghasut, dan / atu bohong; menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan obat terlarang; mempertentangkan suku agama ras dan antar golongan. Bagaimana dengan materi acara infotainment? Lihat pula tayangan acara joged, variety show model keroyokan, dan sinetron yang sangat jauh dari kesan mencerdaskan kehidupan bangsa! Lha wong yang ngisi acara saja masih belum cerdas!

Sekali lagi sekadar mengingatkan bahwa kendali berada di tangan kita. Tinggal mematikan pesawat televisi, tapi perkara belum selesai. Bab VI pasal 52 mengatur peran serta masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran di tanah air. Ayat (1) berbunyi : Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional; ayat (2) berbunyi : Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidik dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/ atau pemantauan lembaga penyiaran: ayat (3) berbunyi : Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan / atau isi siaran yang merugikan.

Jika Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini kita pelajari dengan lebih seksama, sebetulnya KPI mempunyai banyak alasan untuk menindak dengan tegas para penyelenggara penyiaran (televisi). Haruskah kita menunggu sampai ada seorang presiden Republik Indonesia yang betul betul memahami betapa seriusnya masalah ini? Wallahualam.

Selamat malam saudaraku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun