Dan masih banyak lagi pasal-pasal kontroversial, rancu dan lawak yang tidak dapat saya sebut dan jelaskan satu persatu, mulai dari pasal kesusilaan, sandang, pangan, papan, sosiokultural, agama, budaya bahkan sampai kemerdekaan jurnalis.
Lahirnya UU KUHP ini terkesan terburu-buru, undang-undang ini merupakan produk gagal. Lantas apakah metode Judicial Review adalah solusi ? saya rasa tidak, Judicial Review merupakan hak uji baik materil maupun formil, yang dilakukan oleh MK maupun MA, dengan rentetan perjalan yang panjang, maka apabila hendak melakukan Judicial Review hanya akan menghabisakan waktu dan materi dalam prosesnya. Sehingga secara implistit maupun eksplisit lahirnya undang-undang ini adalah suatu bentuk pemaksaan.
Pidana itu ultimum remidium yang harusnya menjadi penyelesaian paling akhir dari sebuah persoalan. Apakah peran agama, budaya dan pendidikan sudah segagal itu sampai ranah privat dipidanakan ?
Sa science et sa conscience / ilmunya dan hati nuraninya
Deminimis noncurat lex / hukum tidak mencampuri hal-hal yang sepele
Res ipsa liquitar / faktanya telah berbicara
Wabillahi taufik wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H