JURNAL 5 (MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)
Sociological jurisprudence adalah salah satu mazhab yang dikenal dalam ilmu hukum. Aliran ini berpangkal pada pembedaan antara hukum positif (ius positum) sebagai hukum yang dibuat dan atau ditetapkan oleh negara dan hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law). Sociological jurisprudence mengintegrasikan aspek sosiologis dalam penerapan hukum, menjadikan tugas hakim sebagai upaya social engineering, bukan sekadar social control. Pertimbangan sosiologis dalam pembuatan undang-undang, seperti UU Cipta Kerja, penting untuk memastikan bahwa produk hukum dapat diterima dan diimplementasikan secara efektif dalam masyarakat. Dengan demikian, dialog mengenai aspek sosiologis menjadi krusial untuk mencapai tujuan hukum yang lebih relevan dan legitimasi sosial yang kuat.
JURNAL 6 (MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM LIVING LAW & UTILITIARIANISM)
Jurnal ini membahas mazhab pemikiran hukum khususnya Utilitarianisme dan Living Law, dalam konteks hukum Indonesia. Living law menekankan bahwa hukum yang efektif berakar dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, bukan hanya dari aturan formal negara. Sementara itu, utilitarianisme memberikan landasan etis bahwa hukum seharusnya bertujuan menciptakan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Hal ini menunjukkan bahwa sosiologi hukum terus berkembang untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku, dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan wawasan tentang interaksi antara pemikiran hukum dan realitas sosial di Indonesia.
JURNAL 7 (PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM DAN IBNU KHALDUN)
Kesimpulan dari jurnal ini menunjukkan bahwa kedua tokoh ini memiliki kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu sosiologi dan filsafat. Emile Durkheim menekankan pentingnya fakta sosial, solidaritas, dan integrasi sosial dalam memahami masyarakat, sementara Ibn Khaldun menawarkan analisis holistik tentang sejarah dan struktur sosial, termasuk pengaruh iklim terhadap moralitas manusia. Keduanya memberikan kerangka teoritis yang masih relevan dan berpengaruh dalam studi sosial kontemporer, menunjukkan bagaimana ide-ide mereka dapat diterapkan untuk memahami dinamika masyarakat saat ini.
JURNAL 8 (PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER DAN HLA HART)
Jurnal ini menyoroti kontribusi signifikan Max Weber dan H.L.A. Hart dalam perkembangan sosiologi hukum. Weber menekankan pentingnya hak individu dan proses rasionalisasi hukum, serta membedakan antara hukum positif dan hukum alam. Di sisi lain, Hart memberikan pandangan struktural mengenai hukum, menekankan bahwa penerapan hukum melibatkan pertimbangan moral dan sosial, serta menolak pandangan bahwa hukum dan moralitas memiliki hubungan yang mutlak. Secara keseluruhan, pemikiran mereka saling melengkapi dalam memahami dinamika hukum dalam masyarakat modern dan relevansi teori-teori mereka dalam menghadapi isu-isu hukum kontemporer.
JURNAL 9 (EFEKTIVITAS HUKUM)
Efektivitas hukum sangat bergantung pada penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Adapun fungsi hukum diantaranya pengawasan atau pengendalian sosial (social control), penyelesaian sengketa (dispute settlement) dan rekayasa sosial (social engineering). Agar hukum dapat efektif, diperlukan sanksi yang diaktualisasikan dalam bentuk ketaatan masyarakat, yang menunjukkan bahwa hukum tersebut diindahkan. Selain itu, faktor-faktor seperti sarana penegakan hukum dan pemahaman masyarakat terhadap undang-undang juga berperan penting dalam mencapai efektivitas hukum.
JURNAL 10 (LAW AND SOCIAL CONTROL)