Mohon tunggu...
Laluna Ajeng Kiswari
Laluna Ajeng Kiswari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya, terima kasih telah berkunjung ke profile saya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Aris Prio Agus Santoso, SH., MH. Kes

29 September 2024   20:40 Diperbarui: 8 Oktober 2024   19:17 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bab ini membahas mengenai hubungan hukum dengan perubahan sosial, pranata sosial, kaidah sosial dan kelompok sosial. Permasalahan hukum juga dapat dilihat sebagai perubahan sosial dan berkaitan dengan perubahan sosial. Hal ini menunjukkan bagaimana permasalahan sosial mempengaruhi hukum.

Bab 8 : Kesadaran Hukum dalam Masyarakat

Pada bab ini secara garis besar membahas mengenai faktor dan indikator kesadaran hukum. Indikator dalam kesadaran hukum yang pertama adalah pemahaman terhadap hukum. Kedua adalah pemahaman hukum. Ketiga, sikap hukum. Keempat, pola perilaku yakni bagaimana individu atau anggota masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku.
Bab 9 : Hubungan Hukum, Kekuasaan dan Ideologi

Secara garis besar, kekuasaan dan hukum adalah hal yang sangat penting serta memiliki relevansi yang kuat. Jika hukum tanpa kekuasaan akan menjadi lumpuh, namun kekuasaan tanpa hukum hanyalah kekuasaan belaka. Hukum dan kekuasaan adalah dua sistem sosial. Hukum adalah sumber kekuasaan dan hukum juga merupakan pembatas kekuasaan.

Bab 10 : Stratifikasi Sosial dan Proses Penegakan Hukum

Bab ini menjelaskan mengenai stratifikasi sosial sebagai pembedaan hierarki suatu penduduk ke dalam kelas-kelas. Adapun faktor yang memengaruhi pembentukan pelapisan sosial adalah ukuran kekayaan, ukuran kekuassaan dan wewenang, serta ukuran kehormatan.

Bab 11 : Hukum dan Politik dalam Penyelesaian Konflik dalam Mewujudkan Keadilan

Indikator keberhasilan dalam mewujudkan keadilan sebuah masyarakat atau negara, diantaranya adalah kondisi politik, hukum, ekonomi dan budaya. Didalamnya termasuk nilai-nilai moral, agama, sopan santun dan sebagainya. Hukum tidak dapat dipisahkan dengan politik, terutama pada masyarakat yang sedang membangun dimana pembangunan merupakan keputusan politik, dan pembangunan jelas-jelas membutuhkan legalitas dan huukum.

Jadi kesimpulan dari kekurangan buku ini adalah kurangnya sumber atau kutipan dalam setiap kalimat yang dituliskan. Sementara kelebihan buku ini yaitu memberikan gambaran yang luas kepada pembaca, yang tidak hanya membahas mengenai sosiologi, melainkan juga menjelaskan tentang hukum. Buku ini juga mengaitkan hubungan antara sosiologi dengan hukum serta lingkungan sosial masyarakat, sehingga pembaca dapat memahami isi buku secara rinci.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun