Bab 2 : Tujuan Hukum
Bab ini memaparkan tujuan hukum yang diantaranya untuk mencapai kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum.
Kepastian hukum normatif muncul ketika regulasi dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Hukum bertujuan untuk memberikan rasa keamanan dan ketertiban serta menjamin kesejahteraan masyarakat dari negara sebagai payung masyarakat
Bab 3 : Studi Hukum dalam Mayarakat Â
Bab ini memaparkan mengenai  pendekatan sosiologi terhadap hukum yaitu pendekatan moral, pendekatan ilmu hukum, dan pendekatan sosiologis. Bab ini juga menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat yang memandang sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari hukum dalam masyarakat merupakan upaya mengkonstruksi hukum berdasarkan fenomena sosial yang ada. Perilaku masyarakat yang dikaji adalah perilaku yang dihasilkan dari interaksi dengan sistem normatif yang ada. Interaksi tersebut
muncul sebagai bentuk respon masyarakat terhadap penegakan hukum positif dan juga dapat dipandang sebagai perilaku masyarakat sebagai bentuk aksi untuk mempengaruhi terbentuknya hukum positif.
Bab 4 : Tipe-tipe HukumÂ
Bab ini memaparkan mengenai tipe-tipe hukum yaitu hukum represif yang menekankan pada kekerasan, hukum otonom yang menekankan model keadilan prosedural dengan memberikan legitimasi yang kuat kepada lembaga penegak hukum dan hukum responsif yaitu hukum sebagai alat untuk merespon peraturan sosial dan aspirasi masyarakat.
Bab 5 : Aliran Pemikiran yang Memengaruhi Sosiologi Hukum
Bab ini menjelaskan mengenai aliran  pemikiran formalisme, historis, utilitarianisme, sosiological jurisprudence dan realisme hukum. Menurut aliran formalisme, hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, melainkan didasarkan pada kekuasaan dan penguasa. Aliran historis mempercayai bahwa hukum didasarkan pada adat dan kepercayaan. Aliran  utilitarianisme menekankan bahwa manusia bertindak untuk meningkatkan kebahagiaan dan meringankan penderitaan. Aliran sosiological jurisprudence menekankan pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law). Aliran realisme menekankan pada keadilan
Bab 6 : Konsep Perubahan Sosial
Perubahan sosial adalah transformasi masyarakat menjadi masyarakat progresif yang mampu mengendalikan kemajuan teknologi dan terhindar dari ancaman penurunan harkat dan martabatnya. Ciri-ciri dari perubahan sosial diantaranya adalah terjadi dimana-mana, dilakukan secara sengaja, berkelanjutan, imitatif dan hubungan kausalitas.
Bab 7 : Hukum dan Lingkungan Sosial