Mohon tunggu...
Laluna Ajeng Kiswari
Laluna Ajeng Kiswari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya, terima kasih telah berkunjung ke profile saya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Aris Prio Agus Santoso, SH., MH. Kes

29 September 2024   20:40 Diperbarui: 8 Oktober 2024   19:17 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bab 2 : Tujuan Hukum

Bab ini memaparkan tujuan hukum yang diantaranya untuk mencapai kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum.
Kepastian hukum normatif muncul ketika regulasi dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Hukum bertujuan untuk memberikan rasa keamanan dan ketertiban serta menjamin kesejahteraan masyarakat dari negara sebagai payung masyarakat

Bab 3 : Studi Hukum dalam Mayarakat  

Bab ini memaparkan mengenai  pendekatan sosiologi terhadap hukum yaitu pendekatan moral, pendekatan ilmu hukum, dan pendekatan sosiologis. Bab ini juga menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat yang memandang sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari hukum dalam masyarakat merupakan upaya mengkonstruksi hukum berdasarkan fenomena sosial yang ada. Perilaku masyarakat yang dikaji adalah perilaku yang dihasilkan dari interaksi dengan sistem normatif yang ada. Interaksi tersebut
muncul sebagai bentuk respon masyarakat terhadap penegakan hukum positif dan juga dapat dipandang sebagai perilaku masyarakat sebagai bentuk aksi untuk mempengaruhi terbentuknya hukum positif.

Bab 4 : Tipe-tipe Hukum 

Bab ini memaparkan mengenai tipe-tipe hukum yaitu hukum represif yang menekankan pada kekerasan, hukum otonom yang menekankan model keadilan prosedural dengan memberikan legitimasi yang kuat kepada lembaga penegak hukum dan hukum responsif yaitu hukum sebagai alat untuk merespon peraturan sosial dan aspirasi masyarakat.

Bab 5 : Aliran Pemikiran yang Memengaruhi Sosiologi Hukum

Bab ini menjelaskan mengenai aliran  pemikiran formalisme, historis, utilitarianisme, sosiological jurisprudence dan realisme hukum. Menurut aliran formalisme, hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, melainkan didasarkan pada kekuasaan dan penguasa. Aliran historis mempercayai bahwa hukum didasarkan pada adat dan kepercayaan. Aliran  utilitarianisme menekankan bahwa manusia bertindak untuk meningkatkan kebahagiaan dan meringankan penderitaan. Aliran sosiological jurisprudence menekankan pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law). Aliran realisme menekankan pada keadilan

Bab 6 : Konsep Perubahan Sosial

Perubahan sosial adalah transformasi masyarakat menjadi masyarakat progresif yang mampu mengendalikan kemajuan teknologi dan terhindar dari ancaman penurunan harkat dan martabatnya. Ciri-ciri dari perubahan sosial diantaranya adalah terjadi dimana-mana, dilakukan secara sengaja, berkelanjutan, imitatif dan hubungan kausalitas.

Bab 7 : Hukum dan Lingkungan Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun