Mohon tunggu...
Laluna Ajeng Kiswari
Laluna Ajeng Kiswari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya, terima kasih telah berkunjung ke profile saya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Tindak Pidana Curanmor dengan Perspektif Filsafat Hukum Positivisme

23 September 2024   19:25 Diperbarui: 23 September 2024   20:09 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Laluna Ajeng Kiswari

NIM : 222111234

Aliran hukum positif atau positivisme hukum merupakan salah satu aliran filsafat hukum. Positivisme hukum memandang secara tegas memisahkan antara hukum dan moralitas (hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, atau antara das sein dan das sollen).

Kasus Hukum (Pencurian Curanmor) :
Di Indonesia, menurut Data Pusiknas Bareskrim Polri menyebutkan dalam lima bulan terakhir, polisi menindak 25.350 kasus curat. Salah satunya terdapat kasus pencurian motor (curanmor) sebanyak 9.231 sejak periode januari-juni 2024. Penyebab pelaku melakukan tindak pidana tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah faktor ekonomi. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, tindakan pencurian dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.


Analisis Filsafat dan Mazhab Hukum Positivisme :

1. Fokus pada Hukum yang Berlaku
Dari sudut pandang positivisme, tindakan pencurian jelas merupakan pelanggaran hukum  karena KUHP telah mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. Pasal 362 secara spesifik mendefinisikan pencurian sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana.


2.Pemahaman Hukum sebagai Produk Otoritas yang Sah
Positivisme hukum berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang ada (KUHP) adalah sah karena ditetapkan oleh otoritas yang memiliki legitimasi, yaitu pemerintah atau badan legislatif. Oleh karena itu, bagi yang melanggar aturan tersebut harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.


3.Penegakan Hukum Tanpa Melihat Faktor Moral atau Etika
Menurut positivisme, pertanyaan apakah seseorang tersebut mencuri karena  kemiskinan atau faktor lain tidak relevan untuk analisis hukumnya. Seperti yang kita ketahui, mazhab positivisme meyakini bahwa hukum tidak ada kaitannya dengan moral, etika dan keadilan. Cita hukum atau tujuan hukum lebih pada kepastian hukum. Alasan-alasan ini dapat dipertimbangkan ketika menjatuhkan hukuman, tetapi tidak mempengaruhi fakta bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Fokusnya tetap pada apakah perbuatan tersebut masuk dalam unsur-unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.


4.Kepatuhan terhadap Prosedur Hukum
Proses penegakan hukum didasarkan pada prosedur hukum yang telah berlaku, seperti penangkapan, penyidikan, dan persidangan. Semua langkah tersebut harus dilakukan sesuai dengan hukum formal yang berlaku, tanpa mempertimbangkan aspek moral, sosial, dan psikologis pelakunya. Selama pelaku pencurian dapat dibuktikan secara hukum dan dapat dipercaya, maka ia harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.


5.Hukum Sebagai Sistem yang Tertutup
Positivisme menganggap hukum sebagai sistem yang tertutup. Artinya, hukum hanya menitikberatkan pada aturan tertulis dan prosedur yang ada serta tidak dipengaruhi oleh nilai-nilai di luar hukum, seperti keadilan sosial atau kebijakan publik. Dalam hal ini, meskipun masyarakat mempunyai pandangan yang berbeda-beda mengenai hukuman bagi pelaku pencurian, namun hukum pidana positivis hanya memperhatikan teks dan struktur undang-undang.


Argumen mengenai mazhab hukum positivisme di Indonesia menurut saya adalah bagi siapapun yang melakukan tindak pidana harus tetap dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, berat ringannya hukuman harus dipertimbangkan pada alasan dan faktor yang melatarbelakangi pelaku. Dengan melihat hal tersebut, maka akan tercipta tegak hukum yang berkepastian dan berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun