Mohon tunggu...
Husnul Basri
Husnul Basri Mohon Tunggu... Lainnya - 04

Investasikanlah pikiranmu dengan cara menulis. @jendral_004 @yii mamiq 0017454005 (Sinarmas)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengenal Adat "Merarik"

25 Juni 2024   16:00 Diperbarui: 25 Juni 2024   17:28 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kemenparekraf.go.id

Artinya, seorang laki-laki tersebut berani mengambil tindakan merarik atau melakukan tindakan "penculikan" tersebut dikarenakan sudah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Dan pendapat atau asumsi yang mengatakan "test drive" terlebih dahulu terhadap tradisi merarik ini terpatahkan apabila orang-orang tersebut mengetahui tahapan-tahapan yang ada didalamnya. 

Tindakan merarik atau "menculik" tersebut bukan berarti pihak laki-laki boleh mencoba atau mencicipi terlebih dahulu pasangannya atau "test drive" duluan seperti yang kebanyakan orang asumsikan, itu merupakan kekeliruan yang sangat tidak mendasar. Tapi tindakan merarik atau "menculik" yang dilakukan oleh pihak laki-laki tersebut merupakan sebuah sikap atau tindakan preventif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Dan juga, yang harus diketahui, pihak perempuan yg diculik tersebut bukan ditempatkan di rumah pihak laki-laki yang menculiknya, tapi ditempatkan dirumah keluarga dari pihak laki-laki. dengan tujuan, supaya pihak perempuan atau kekasih dambaan hati dari pihak laki-laki aman dari incaran laki-laki yang lain. Dan perlu diketahui juga oleh orang-orang, bahwasanya tindakan merarik atau penculikan ini diberikan tenggat waktu 3x24 jam artinya selama 3 hari, jikalau lebih dari tenggat waktu tersebut, maka keluarga dari pihak perempuan boleh melaporkan pihak laki-laki ke pihak yang berwajib (polisi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun