Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TM 09: Mekamisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

7 November 2023   01:47 Diperbarui: 7 November 2023   01:48 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perpajakan internasional adalah wilayah yang kompleks dan dinamis yang memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai peraturan perpajakan nasional dan perjanjian internasional. Bagi perusahaan multinasional, perpajakan pekerjaan tetap (permanent establishment) dan tidak tetap (non-permanent establishment) adalah masalah yang mendasar dan berdampak signifikan terhadap struktur perpajakan mereka. Memahami perbedaan antara pekerjaan tetap dan tidak tetap, serta bagaimana peraturan perpajakan internasional seperti perjanjian penghindaran pajak ganda (Tax Treaty) mempengaruhi perusahaan, adalah suatu keharusan.

Di dalam artikel ini saya akan mencoba untuk memberikan penjelasan singkat mengenai perpajakan pekerjaan tetap (permanent establishment) dan pekerjaan tidak tetap (non-permanen establishment) serta beberapa contoh kasus didalam perpajakan internasional

Pekerjaan tetap dan pekerjaan tidak tetap memiliki perbedaan dalam konteks perpajakan internasional. Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai keduanya :

Pekerjaan Tetap :

  • Pekerjaan tetap merujuk pada situasi di mana perusahaan atau individu memiliki kehadiran yang tetap di suatu negara.
  • Penghasilan dari pekerjaan tetap dikenakan pajak di negara di mana pekerja tersebut bekerja.
  • Negara tempat pekerjaan tetap berada dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh pekerja tersebut

Pekerjaan Tidak Tetap

  • Pekerjaan tidak tetap merujuk pada situasi di mana perusahaan atau individu tidak memiliki kehadiran yang tetap di suatu negara
  • Penghasilan dari pekerjaan tidak tetap hanya dapat dikenakan pajak di negara di mana orang pribadi tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri atau di negara domisili
  • Terdapat pengecualian atas ketentuan di atas dalam hal salah satu ketentuan yang akan dijelaskan di bawah ini terpenuhi. Dengan demikian, negara sumber dapat mengenakan pajak atas penghasilan dari pemberian jasa profesional yang dilakukan oleh orang pribadi

Pajak internasional adalah aspek penting dalam kebijakan fiskal suatu negara. Pajak terkait pekerjaan tetap dan tidak tetap adalah topik yang kompleks dalam konteks perpajakan internasional. berikut ini merupakan beberapa contoh kasus mengenaiperpajakan pekerja tetap dan pekerja tidak tetap dalam konteks perpajakan internasional.

ortax.org
ortax.org

Contoh kasus 1

Perusahaan XYZ, perusahaan multinasional yang berbasis di negara A, memiliki seorang karyawan bernama Sarah. Sarah adalah warga negara negara B dan telah ditempatkan di kantor cabang Perusahaan XYZ di negara C selama satu tahun. Selama tahun tersebut, Sarah menerima gaji dari Perusahaan XYZ, dan kami akan menganalisis mekanisme perpajakan yang berlaku dalam kasus ini.

Pertanyaan :

  • Bagaimana mekanisme perpajakan bekerja untuk gaji yang diterima oleh Sarah dalam pekerjaannya di negara C?
  • Mengapa perpajakan pekerjaan tetap dan tidak tetap dapat berbeda dalam suatu negara?
  • Apa pengaruh pajak gaji pada kinerja ekonomi suatu negara dalam konteks pekerjaan tetap dan tidak tetap?
  • Bagaimana peraturan perpajakan internasional, seperti perjanjian penghindaran pajak ganda (P3B), memengaruhi perpajakan gaji Sarah dalam konteks pekerjaan internasional?
  • Mengapa penting bagi perusahaan multinasional seperti Perusahaan XYZ untuk memahami mekanisme perpajakan pekerjaan tetap dan tidak tetap saat menempatkan karyawan di negara lain?
  • Apa dampak perpajakan pada keputusan perusahaan dalam memilih antara menempatkan karyawan sebagai pekerja tetap atau tidak tetap di luar negeri?

Dengan mempertimbangkan pertanyaan di atas, kita dapat menganalisis peran mekanisme perpajakan internasional dalam pekerjaan tetap dan tidak tetap serta dampaknya pada perusahaan, karyawan, dan perekonomian negara yang terlibat. Studi kasus ini akan memberikan wawasan tentang kompleksitas perpajakan internasional dalam hubungannya dengan pekerjaan internasional.

Klikpajak.id
Klikpajak.id

Contoh kasus 2

Perusahaan ABC, sebuah perusahaan multinasional yang berbasis di negara A, memiliki seorang karyawan bernama Michael. Michael adalah warga negara negara B dan telah ditempatkan di kantor cabang Perusahaan ABC di negara C selama satu tahun. Selama tahun tersebut, Michael menerima gaji dari Perusahaan ABC, dan kami akan menganalisis bagaimana penerapan Tax Treaty, Dokumen Certificate of Residence, dan DGT Form memengaruhi mekanisme perpajakan yang berlaku dalam kasus ini.

Pertanyaan :

  • Bagaimana Tax Treaty antara negara A dan negara C memengaruhi perpajakan gaji yang diterima oleh Michael dalam pekerjaannya di negara C?
  • Apa yang harus Michael lakukan untuk mendapatkan Dokumen Certificate of Residence dari pihak berwenang di negara A, dan mengapa itu penting dalam konteks perpajakan internasional?
  • Apa yang dimaksud dengan DGT Form, dan bagaimana pengisian dan pengajuan DGT Form oleh Michael akan memengaruhi perpajakan gaji yang dia terima di negara C?
  • Mengapa penting bagi Perusahaan ABC dan Michael untuk memahami peraturan Tax Treaty serta prosedur Certificate of Residence dan DGT Form dalam konteks perpajakan internasional?
  • Bagaimana peraturan perpajakan internasional dapat memengaruhi keputusan perusahaan dalam memilih antara menempatkan karyawan sebagai pekerja tetap atau tidak tetap di luar negeri?

Dengan mempertimbangkan pertanyaan di atas, kita dapat menganalisis peran perjanjian penghindaran pajak ganda (Tax Treaty) serta peran Dokumen Certificate of Residence dan DGT Form dalam mekanisme perpajakan internasional terkait pekerjaan internasional. Studi kasus ini memberikan wawasan tentang bagaimana peraturan perpajakan dan kerja sama antarnegara dapat memengaruhi perusahaan, karyawan, dan perekonomian negara yang terlibat.

pajakpph21.blogspot.com
pajakpph21.blogspot.com

Contoh kasus 3

Perusahaan multinasional ZedCorp memiliki markas besar di Negara A dan cabang-cabang di Negara B, Negara C, dan Negara D. Perusahaan ini memiliki berbagai jenis operasi, termasuk:

  • Di Negara B, ZedCorp memiliki sebuah pabrik yang memproduksi barang yang diekspor ke pasar global.
  • Di Negara C, ZedCorp memiliki sebuah kantor penjualan yang menjual produknya di pasar lokal.
  • Di Negara D, ZedCorp menjalankan proyek konstruksi besar selama dua tahun.

Pertanyaan :

  • Bagaimana konsep "permanent establishment" (PE) diterapkan dalam masing-masing negara (Negara B, C, dan D) terkait operasi ZedCorp di sana?
  • Apa dampak perjanjian penghindaran pajak ganda (Tax Treaty) antara Negara A dan masing-masing Negara B, C, dan D terhadap perpajakan operasi ZedCorp?
  • Bagaimana perusahaan ZedCorp harus mengelola perpajakan pekerjaan tetap dan tidak tetap terkait dengan operasinya di berbagai negara agar meminimalkan kewajiban pajaknya secara efisien?
  • Apa peran dokumen Certificate of Residence dalam kasus ini dan bagaimana perusahaan ZedCorp harus mengurusnya?
  • Mengapa penting bagi ZedCorp untuk memahami peraturan perpajakan internasional dan memastikan kepatuhan perpajakannya di semua negara tempat mereka beroperasi?
  • Bagaimana faktor-faktor seperti perpajakan, peraturan internasional, dan struktur perusahaan mempengaruhi keputusan perusahaan dalam menentukan di mana mereka akan membuka pabrik, kantor penjualan, atau mengambil proyek konstruksi?

Dengan mempertimbangkan kompleksitas operasi dan peraturan perpajakan internasional, studi kasus ini mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi oleh perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara. Hal ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana perusahaan harus mengelola perpajakan pekerjaan tetap dan tidak tetap di lingkungan perdagangan internasional yang kompleks.

Demikian artikel singkat mengenai perpajakan pekerjaan tetap dan pekerjaan tidak tetap dan beberapa contoh kasus terkait

semoga dengan artikel ini dapat menambah wawasan kita terkait dengan perpajakan internasional.

Terima kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun