Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TM 09: Mekamisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

7 November 2023   01:47 Diperbarui: 7 November 2023   01:48 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perpajakan internasional adalah wilayah yang kompleks dan dinamis yang memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai peraturan perpajakan nasional dan perjanjian internasional. Bagi perusahaan multinasional, perpajakan pekerjaan tetap (permanent establishment) dan tidak tetap (non-permanent establishment) adalah masalah yang mendasar dan berdampak signifikan terhadap struktur perpajakan mereka. Memahami perbedaan antara pekerjaan tetap dan tidak tetap, serta bagaimana peraturan perpajakan internasional seperti perjanjian penghindaran pajak ganda (Tax Treaty) mempengaruhi perusahaan, adalah suatu keharusan.

Di dalam artikel ini saya akan mencoba untuk memberikan penjelasan singkat mengenai perpajakan pekerjaan tetap (permanent establishment) dan pekerjaan tidak tetap (non-permanen establishment) serta beberapa contoh kasus didalam perpajakan internasional

Pekerjaan tetap dan pekerjaan tidak tetap memiliki perbedaan dalam konteks perpajakan internasional. Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai keduanya :

Pekerjaan Tetap :

  • Pekerjaan tetap merujuk pada situasi di mana perusahaan atau individu memiliki kehadiran yang tetap di suatu negara.
  • Penghasilan dari pekerjaan tetap dikenakan pajak di negara di mana pekerja tersebut bekerja.
  • Negara tempat pekerjaan tetap berada dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh pekerja tersebut

Pekerjaan Tidak Tetap

  • Pekerjaan tidak tetap merujuk pada situasi di mana perusahaan atau individu tidak memiliki kehadiran yang tetap di suatu negara
  • Penghasilan dari pekerjaan tidak tetap hanya dapat dikenakan pajak di negara di mana orang pribadi tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri atau di negara domisili
  • Terdapat pengecualian atas ketentuan di atas dalam hal salah satu ketentuan yang akan dijelaskan di bawah ini terpenuhi. Dengan demikian, negara sumber dapat mengenakan pajak atas penghasilan dari pemberian jasa profesional yang dilakukan oleh orang pribadi

Pajak internasional adalah aspek penting dalam kebijakan fiskal suatu negara. Pajak terkait pekerjaan tetap dan tidak tetap adalah topik yang kompleks dalam konteks perpajakan internasional. berikut ini merupakan beberapa contoh kasus mengenaiperpajakan pekerja tetap dan pekerja tidak tetap dalam konteks perpajakan internasional.

ortax.org
ortax.org

Contoh kasus 1

Perusahaan XYZ, perusahaan multinasional yang berbasis di negara A, memiliki seorang karyawan bernama Sarah. Sarah adalah warga negara negara B dan telah ditempatkan di kantor cabang Perusahaan XYZ di negara C selama satu tahun. Selama tahun tersebut, Sarah menerima gaji dari Perusahaan XYZ, dan kami akan menganalisis mekanisme perpajakan yang berlaku dalam kasus ini.

Pertanyaan :

  • Bagaimana mekanisme perpajakan bekerja untuk gaji yang diterima oleh Sarah dalam pekerjaannya di negara C?
  • Mengapa perpajakan pekerjaan tetap dan tidak tetap dapat berbeda dalam suatu negara?
  • Apa pengaruh pajak gaji pada kinerja ekonomi suatu negara dalam konteks pekerjaan tetap dan tidak tetap?
  • Bagaimana peraturan perpajakan internasional, seperti perjanjian penghindaran pajak ganda (P3B), memengaruhi perpajakan gaji Sarah dalam konteks pekerjaan internasional?
  • Mengapa penting bagi perusahaan multinasional seperti Perusahaan XYZ untuk memahami mekanisme perpajakan pekerjaan tetap dan tidak tetap saat menempatkan karyawan di negara lain?
  • Apa dampak perpajakan pada keputusan perusahaan dalam memilih antara menempatkan karyawan sebagai pekerja tetap atau tidak tetap di luar negeri?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun